MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – KPU Provinsi Papua Barat menyampaikan berita acara (BA) Hasil Akhir Verifikasi Administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Papua Barat dan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat kepada Parpol peserta Pemilu dan peserta Pemilu perseorangan pada Sabtu (5/8/2023) Pukul 11.00 WIT di Ruang Royal 1 Hotel Aston Niu Manokwari, Papua Barat.
Dalam pidato pembukaan Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan dari 584 orang bakal calon anggota DPR Papua Barat terdapat 68 orang bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Sedangkan untuk 12 orang bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat tidak ada yang TMS, semuanya memenuhi syarat (MS). Siapa saja yang TMS dan berapa orang bakal calon per Parpol yang TMS semua informasinya ada dalam BA Hasil Akhir.
Senada dengan Paskalis Semunya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat, H. Abdul Halim Shidiq, menambahkan terhadap bakal calon yang TMS tadi Parpol masih bisa memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) yakni mulai tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023.
Durasinya 6 Hari. Dari pukul delapan pagi sampai dengan pukul empat sore waktu Indonesia timur di Aula KPU Provinsi Papua Barat.
Jika Parpol tidak mengajukan perbaikan dokumen perbaikan maka bakal calon yang TMS tadi tidak akan diikutkan dalam penetapan DCS pada Tanggal 18 Agustus 2023 mendatang.
Selain itu, lanjut Abdul Halim Shidiq, dalam masa pencermatan DCS ini Parpol juga bisa melakukan penggantian bakal calon, pindah Dapil atau ganti nomor urut tetapi tetap harus dengan persetujuan dewan pimpinan pusat (DPP) Parpol masing-masing.
Setelah perbaikan dokumen atau penggantian bakal calon, KPU Provinsi Papua Barat akan melakukan analisa kegandaan dan memverifikasi dokumen bakal calon di Tanggal 12 s.d. 15 Agustus 2023.
Menyusun DCS di Tanggal 16 dan 17 Agustus 2023, menetapkan DCS di Tanggal 18 Agustus 2023.
Kemudian, mengumumkan DCS selama 5 hari di media massa cetak dan elektronik/online di Tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023.
Sejak pengumuman DCS inilah masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan atas pengumuman DCS kepada KPU Provinsi Papua Barat selama 10 hari dari Tanggal 19 s.d. Tanggal 28 Agustus 2023.
Untuk diketahui, rincan program dan tahapan penyusunan DCS hingga penetapan DCT, serta tata cara dan prosedur pelaksanaannya bisa dicek di Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 Tanggal 4 Agustus 2023.
Selain dihadiri oleh utusan 17 dari 18 Parpol peserta Pemilu dan 11 dari 12 peserta Pemilu perseorangan, kegiatan penyampaian BA Hasil akhir Vermin ini juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat. (rls)