BIAK, JAGAINDONESIA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Biak Numfor melakukan kunjungan kerja ke kantor Kemenkumham Provinsi Papua beberapa waktu yang lalu. Kunker ini merupakan agenda konsultasi yang dilakukan dalam rangka melakukan review atas 9 Raperda untuk diharmonisasikan.
Dalam kegiatan itu, tim gabungan Bapemperda DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo S. Pd. M.M., menyampaikan bahwa dari 9 Raperda yang diserahkan telah menghasilkan 7 Raperda yang disetujui.
“Ya. Jadi kita review, ada 9 produk hukum, Raperda yang kita antar ke Kemenkumham Papua, namun 2 ditolak dan 7 produk hukum disetujui,” ujar Adrianus saat diwawancarai di kediamannya, usai pulang dari Jayapura, Sabtu (6/08/2022).
Adrianus mengatakan, 7 produk hukum yang telah diterima tersebut untuk tahun ini dapat diberlakukan dan diterapkan oleh pemerintah daerah setelah disahkan nantinya.
“Kita akan laporkan hasil ini ke pemerintah daerah untuk selanjutnya disahkan di DPRD Biak Numfor,” ungkapnya.
Ia menuturkan, adapun 2 Raperda yang ditolak adalah terkait Raperda tentang Pendidikan dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi. Kedua Raperda itu ditolak atau dipending karena adanya sedikit keberatan.
“Kami sudah ke Dinas Pendidikan provinsi untuk konsultasi, kami pastikan dan memang betul sesuai UU nomor 2 tahun 2021 sudah dikembalikan ke kabupaten/kota, sehingga saya pikir seharusnya perda tentang pendidikan penting untuk diperbaiki juga,” terangnya.
Sementara itu, terkait produk hukum/Raperda Pajak dan Retribusi ditunda dikarenakan belum keluarnya peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU nomor 1 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Lebih lanjut, Adrianus mengatakan Raperda tersebut sangat dibutuhkan saat ini. Menurutnya, meskipun ditunda, DPRD akan melakukan kesepakatan bersama pemerintah daerah untuk memberlakukan Perda tersebut sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Cipta Kerja.
“Di dalam konsideran, salah satunya adalah atas kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dapat untuk memberlakukan Perda tersebut sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Cipta Kerja. Kami akan undang pemerintah daerah untuk melakukan kesepakatan bersama supaya Perda Pajak Dan Retribusi bisa diberlakukan,” katanya.
Adrianus menambahkan, sebagai Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor dan sebagai Ketua LMA Kordinator wilayah 2 Saireri, untuk tahun ini dirinya akan memperjuangkan 3 Raperda khusus Otsus yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan demi kepentingan masyarakat Biak Numfor.
“Ini tekad saya, saya akan berupaya September, Oktober, paling tidak Desember tahun ini saat pembahasan APBD 2023 kita titipkan 3 produk hukum/Raperda ini masuk dalam daftar pembahasan,” ujarnya. (Jimmy)