Kamis, 28 November 2024
BerandaBerita DaerahLukas Enembe Diminta Tak Jadikan Hukum Adat Sebagai Tameng

Lukas Enembe Diminta Tak Jadikan Hukum Adat Sebagai Tameng

JAYAPURA, JAGAINDONESIA.COM – Pihak Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya Alloysius Renwarin menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya diselesaikan secara hukum adat dan bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu lantaran Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai kepala suku besar sehingga kasusnya akan diurus oleh para pemangku adat.

“Ini kan permintaan dari keluarga dan masyarakat adat. Pak Lukas ditetapkan sebagai kepala suku besar dan mereka sudah mengambil alih persoalan Pak Lukas ke para-para adat,” ujar Alloysius kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu (12/10/2022).

Alloysius mengatakan, hukum adat tersebut memiliki mekanisme tersendiri dalam menangani kasus Lukas Enembe. Akan tetapi, dirinya tidak menjelaskan perihal mekanisme tersebut secara lebih rinci.

Terkait hal itu, Nikolaus Demetauwm selaku tokoh masyarakat Papua di Distrik Depapre meminta Lukas Enembe berani menghadapi hukum positif yang berlaku. Ia meminta Lukas tidak berlindung di balik hukum adat Papua atas kasus yang kini sedang dihadapinya. Bahkan dengan tuntutan itu, ia menilai pihak Lukas tidak ada itikad baik untuk menghormati adat Papua.

“Kaitannya dengan tuntutan keluarga Lukas Enembe tersebut, justru saya melihat tidak adanya niat baik dari Lukas untuk menghormati adat. Justru adat dijadikan tameng bagi Lukas dan para pendukungnya untuk berlindung dari jeratan hukum,” ujar Nikolaus dalam keterangannya di Jayapura, Kamis (13/10/2022).

Selain itu, Nikolaus juga menanggapi permintaan pemeriksaan Lukas dilakukan di lapangan terbuka. Menurutnya, hal itu justru bukan budaya Papua lantaran dirinya belum pernah melihat seseorang diperiksa di lapangan terbuka di Papua.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, masyarakat pesisir di Papua memiliki budaya batu lingkar dengan orang yang dianggap bersalah diperiksa oleh tua-tua adat dipimpin Ondoafi yang duduk melingkar di area batu lingkar itu.

”Jika terbukti bersalah, orang tersebut membayar denda adat atau melaksanakan hukuman yang dijatuhkan kepadanya disaksikan oleh warga kampung. Itu dilakukan supaya masyarakat sama-sama tahu dan tidak lagi mengulangi perbuatan orang yang dihukum tersebut,” jelas Niko.

Oleh sebab itu, Nikolaus mengajak masyarakat Papua agar tetap jernih dan tidak terlibat atau terpengaruh dengan persoalan Lukas Enembe. Ia mengimbau masyarakat bersama menjaga keamanan dan kedamaian terlebih menjelang diselenggarakannya Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Papua. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -