Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita DaerahMahasiswa dan Masyarakat OAP Geruduk Kejagung, Ini Tuntutannya!

Mahasiswa dan Masyarakat OAP Geruduk Kejagung, Ini Tuntutannya!

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) Anti Korupsi menggeruduk gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Aksi mereka menggeruduk gedung Kejagung untuk mempertanyakan sikap yang belum juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Johanes Rettob yang telah ditetapkan sebagai terdakwa korupsi senilai Rp43 miliar untuk pengadaan dan operasional helikopter serta pesawat milik Pemkab Papua.

“Kami Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa orang asli Papua Anti Korupsi menyayangkan dan mempertanyakan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi kepada Plt Bupati Mimika terdakwa Johanes Rettob,” ujar Alfred Pabika, koordinator aksi dalam pernyataan sikapnya, Selasa (30/5/2023).

“Kami sebagai penggiat anti korupsi orang asli papua benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yang membiarkan koruptor untuk tetap berkeliaran dan menggunkan uang APBD Pemda Mimika,” sambungnya. 

Alfred Pabika juga mempertanyakan sikap Kejati Papua yang tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Johanes Rettob yang disebut sudah melakukan kejahatan extraordinary crime.

“Apa Alasan kejati Papua tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa korupsi, Apakahini merupakan bagian dari penegakan hukum? Tentu saja tidak persoalan menyangkut korupsi kita ketahui bersama Bahwa korupsi Sebagai suatu kejahatan, extraordinary crime tingkat keseriusan dari kejahatan ini, terutama dalam konteks dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat,” imbuh Aldred.

Sementara itu kuasa hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa OAP Anti Korupsi, Michael Himan mengatakan bahwa dalam kasus terdakwa Korupsi Plt bupati Mimika, pihaknya menemukan fakta bahwa telah menjadi perhatian serius oleh masyarakat papua dan tentu saja masyarakat indonesia.

“Penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Johanes Rettob yang saat ini sudah menjadi terdakwa terkait kasus pengadaan Pesawat dan helikopter adalah upaya selama ini yang didorong oleh Masyarakat dan Mahasiswa orang asli Papua anti korupsi,” ujar Michael Himan.

Namun dalam penetapan tersangka Plt. Bupati Johanes Rettob lanjut Michael Himan, hal itu tidak dibarengi dengan tindakan Penyidik Kejati Papua dalam melakukan penahanan terhadap tersangka Johanes Rettob yang menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat Papua khususnya masyarakat Mimika.

“Berangkat dari pengalaman Putusan Sela dalam perkara tindak pidana korupsi, Hakim menolak Dakwaan JPU dan Terima Eksepsi Terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob (JR) dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty.” jelasnya.

Hal ini menurut Michael Himan tentu saja menjadi preseden buruk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam sejarah Hakim membebaskan koruptor, akibat aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Papua membuat pengecualian dan tidak tegas dalam menahan terduga koruptor.

“Sesuai melimpahkan kembali berkas perkara tindak pidana korupsi sebagaimana tertera pada SIPP PN Jayapura dengan nomor perkara: 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.Pada tanggal 9 Maret 2023,” 

“Maka kami dari Aliansi Masyarakaat dan Mahasiswa Orang Asli Papua meminta kepada Kejaksaan Agung segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa korupsi Plt. Bupati Mimika sebelum sidang lanjutan pada tanggal 6 Juni 2023,” lanjutnya.

Penahanan terhadap terdakwa kata Alfred merupakan keputusan subyektif Penyidik dalam hal ini Kejati Papua dan sangat cukup alasan bagi Kejati Papua menahan tersangka Jonahes Rettob dikarenakan ancaman hukum tersangka Johanes Rettob diatas 5 (lima) tahun selain itu pasal 21 KUHAP.

“Alasan penahanan bagi tersangka adalah satu kekuatiran jika perbuatan kejahatan yang dilakukan akan berulang. Kedua, tersangka menghilangkan barang bukti dan ketiga tersangka melarikan diri. Dimana ketiga alasan penahan sesuai aturan main KUHAP tersebut sangat beralasan terhadap tersangka/terdakwa Johanes Rettob dilakukan penahanan, sebelum persidangan pada tanggal 6 juni 2023,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -