BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat adat suku Kuri Kampung Obo meminta Kapolres Teluk Bintuni agar segera memproses tersangka korupsi proyek Jalan Simei-Obo. Masyarakat mendesak agar proses penegakan hukum berjalan tegas dan transparan.
“Walau diketahui beberapa pelaku korupsi telah ditetapkan, dalam penegakan hukum mengapa dengan status tersangka, pelaku masih dibiarkan berkeliaran dan salah satu masih aktif dalam jabatan Kepala Dinas. Bagaimana dengan penegakan hukumnya. Masyarakat Adat Suku Kuri Kampung Obo mempertanyakan penegakan hukum dari Polres Teluk Bintuni dan Kejari Teluk Bintuni,” ungkap Yakop Werbete, Ketua Marga Besar Werbete melalui sambungan telepon, Senin (30/12/2024).
Lebih lanjut, ia juga menyinggung dampak yang dialami masyarakat Simei dan Obo yang membutuhkan akses jalan tersebut untuk menjalani aktivitas sehari-hari.
“Masyarakat kampung Obo merasakan dampak dari ketidakadilan yang menimpa mereka di mana hak adat mereka adalah jati diri suku Kuri. Melalui kompensasi hutan adat mereka yang diambil dan dikelola dari tahun RKT 2021-2023 oleh PT. Wijaya Sentosa melalui dana CSR senilai 1,5 Miliar itu seharusnya berdampak langsung kepada masyarakat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab guna kepentingan mereka,” katanya.
“Lalu dimana keadilan dan penegakan hukum itu terhadap masyarakat dan pelaku kejahatan korupsi. Sangat jelas apa yang diprogramkan oleh pemerintah kepada kami Masyarakat kampung Obo yakni akses jalan, namun jalan tak kunjung tiba dan masyarakat benar-benar menderita. Maka masyarakat kampung Obo memohon dan meminta kepada Kapolda Papua Barat selaku anak adat Papua agar dapat melakukan pengawasan kepada Polres Teluk Bintuni agar berkas perkara segera diserahkan ke pihak Kejari Teluk Bintuni untuk disidangkan,” sambungnya lagi.
Yakob menyampaikan bahwa, masyarakat adat kampung Obo mempertanyakan perkembangan dan kejelasan penanganan kasus ini kepada Kapolres Teluk Bintuni.
“Kenapa bisa membiarkan pelaku korupsi jalan Obo berkeliaran atau bebas dan tidak ditahan sesuai hukum yang berlaku. Apa alasannya tolong dijelaskan kepada kami masyarakat yang awam tentang hukum. Apa karena pelaku korupsi sudah kembalikan uang negara? Kalau memang pelaku korupsi sudah kembalikan uang negara, maka pelaku juga harus kembalikan hak adat kami yang sudah didzolimi, dan dari kami tetapi melalui pengadilan agar adil sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.
“Saya masih ingat pertama kali saya datang dengan keluarga ketemu Kapolres Bintuni, dia bilang dia juga anak adat, jadi bapak pulang serahkan masalah ini sama kepolisian. Kapolres mengatakan, nanti saya akan cari pelakunya dan jika saya dapat saya akan proses sesuai hukum yang berlaku. Itu yang saya sempat dengar. Jadi tolong ditegaskan itu soal hukum dan keadilan,” tutupnya. (MW)