SORSEL, JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat adat Suku Afsya dari Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan menagih keseriusan pemerintah daerah dalam membiayai program kerja Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan proses penetapan keberadaan serta hak masyarakat adat.
Puluhan Pemuda Adat dan perwakilan masyarakat adat di Taman Trinati, Kota Teminabuan, Sorong Selatan (30/9/23), nampak menumpahkan rasa kekesalan mereka dan mendesak pemda mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Tong biasa hanya dengar-dengar saja ada dana Otsus (Otonomi Khsusus) buat kepentingan kehidupan Orang Asli Papua, tapi tong tidak tau akan pu muka”, ungkap Yulian Kareth, perwakilan masyarakat suku Afsya dalam siaran pers dikutip Selasa (3/10/2023).
Pasalnya, pasca penetapan dan pelantikan Panitia MHA di Kabupaten Sorong Selatan, pada Juli 2023 lalu dan hingga kini, belum terlihat gelagat pemerintah daerah untuk mendukung program kerja Panitia MHA dalam kerangka penetapan pengakuan, penghormatan dan perlindungan MHA di Sorong Selatan.
Padahal hal itu diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Kabupaten Sorong Selatan.
Selain itu, dalam Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 198.1/115/BSS/III/Tahun 2023 Tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat, Diktum Keempat, menetapkan segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Menurut Yulian, pada 27 Juli 2023 lalu, dirinya bersama pemimpin Marga dan tokoh masyarakat adat Suku Afsya telah bertemu menyampaikan dan menyerahkan dokumen permohonan penetapan keberadaan dan hak masyarakat adat Suku Afsya di Distrik Konda, yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Sorong Selatan, Drs. Alfons Sesa, MM.
Penyerahan itu juga disaksikan Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Kabag Hukum Bupati Sorong Selatan, dan ratusan peserta pertemuan Sosialisasi Perda Sorong Selatan Nomor 3 Tahun 2022.
“Belum ada tindak lanjut sampai sekarang, Bupati dan Ketua Panitia MHA belum menanggapi untuk memproses dan menetapkan usulan kami Suku Afsya,” ujar Yulian Kareth.
Sementara itu, saat ini wilayah adat Suku Afsya yang luasnya sangat terbatas sedang menjadi target investor perusahaan perkebunaan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa. Pihak perusahaan telah menggugat putusan pencabutan izin usaha perkebunan oleh Bupati Sorong Selatan pada 2021 dan memenangkan perkara pencabutan izin usai Bupati Sorong Selatan memohon Kasasi ke Mahkamah Agung 2022 lalu.
“Pemda Sorong Selatan harus serius dalam bekerja mengimplementasi kerja Panitia MHA dan melindungi hak masyarakat adat. Tong pemuda siap membantu pemerintah bila dibutuhkan baik itu dokumen langkah kerja-kerja hingga proses dilapangan nanti”, kata Olland Abago dari Relawan Pemuda Tolak Sawit Sorong Selatan.
Dalam Siaran Pers dikatakan pemuda dan masyarakat adat menagih dan mendesak pemerintah daerah dan Ketua Panitia MHA secepatnya bekerja, mulai dari proses penguatan internal kepanitiaan, proses identifikasi dan verifikasi suku dan marga, pemetaan wilayah adat masing-masing serta menyiapkan anggarannya dan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk ditetapkan.
“Karena lambat dan tidak ada progres kerja Panitia MHA sampai sejauh ini, maka dalam waktu dekat Pemuda dan masyarakat adat akan datangi Panitia yang diketuai oleh Bapak SETDA Sorsel untuk menanyakan langsung progresnya,” tegas Olland Abago.