NGANJUK, JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat Kabupaten Nganjuk diharapkan dapat memanfaatkan dana dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Kementerian Keuangan RI. Kabupaten Nganjuk diketahui menerima 44 Miliar dana PEN dari total 2 Triliun yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebanyak 44 Miliar dana PEN diterima Bank Jatim Cabang Nganjuk sebagai penyalur dana.
Sebagaimana tujuan program PEN, masyarakat Nganjuk terutama para pelaku UMKM dapat memanfaatkan dana itu untuk menggerakkan kembali usahanya di tengah pandemi Covid-19. Berdasar keterangan yang dirilis Portal Informasi Pemkab Nganjuk (PING) pada Selasa (16/3), Isana Nur Syella, Penyelia Analis Kredit Bank Jatim Cabang Nganjuk mengatakan bahwa dana PEN sejumlah total 44 Miliar itu dapat disalurkan bagi usaha mikro (UM/UMKM), korporasi, retail maupun komersial serta para pelaku usaha pada umumnya.
Lebih lanjut Isana menjelaskan prosedur pengajuan dana PEN bagi warga Nganjuk. Menurutnya prosedurnya sama dengan pengajuan kredit dengan beberapa kelengkapan administratif yang diperlukan.
“Syaratnya sama dengan pengajuan kredit umumnya, pemohon datang langsung ke Bank Jatim, mengisi surat permohonan kredit. Seperti nama, alamat, jenis usaha, alamat usaha, dilengkapi dengan fotokopi identitas dari pemohon seperti KTP, KK, surat nikah dan sebagainya. Serta ditambah surat keterangan usaha pemohon dari Desa/kelurahan setempat,” terangnya dilansir dari PING, Selasa (16/3).
Isana juga menepis asumsi warga Nganjuk yang merasa kesulitan jika tidak memiliki relasi di Bank Jatim. Ia menegaskan warga yang hendak mengajukan dihimbau untuk langsung mendatangi Bank Jatim dan pihaknya akan menjelaskan serta memandu warga.
“Pelaku usaha tidak perlu takut. Misalnya jika tidak ada kenalan orang Bank Jatim tidak bisa cair. Itu tidak benar. Selama persyaratan terpenuhi, tim kita akan survey, selanjutnya kita cairkan dan itu sangat mudah. Datang ke Bank Jatim kami akan jelaskan selebihnya,” jelas Isana. (AY)