Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita DaerahMasyarakat Nganjuk Tak Perlu Khawatir Permainan Harga di Pasar

Masyarakat Nganjuk Tak Perlu Khawatir Permainan Harga di Pasar

NGANJUK, JAGAINDONESIA.COM – Transaksi jual-beli masyarakat pedesaan sering kali terjadi di pasar tradisional. Transaksi antara penjual dan pembeli menyepakati alat ukur tertentu untuk menentukan besaran nilai barang dan harga yang harus dibayar pembeli.

Akan tetapi tidak sedikit terjadi permainan harga oleh oknum pedagang untuk mendapatkan keuntungan lebih. Hal itu memunculkan masalah baru dan ketidakpercayaan pembeli terhadap penjual karena merasa dirugikan. Oleh karena itu, dibutuhkan pengujian terhadap alat ukur yang digunakan penjual dalam transaksi jual beli.

Masyarakat Nganjuk kini tidak perlu khawatir terkait masalah tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 67/2018 menyebutkan sekali dalam setahun alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan ukuran yang digunakan dalam perdagangan wajib dilakukan tera atau tera ulang.

Tera adalah tanda uji pada alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli. Sedangkan tera ulang adalah pengujian berkala terhadap UTTP penjual. Sehingga penggunaan Tera dan Tera Ulang akan mendukung keseimbangan harga di pasar. Selain itu, keberadaannya juga akan menghindari kerugian pihak tertentu dalam transaksi jual dan beli di pasar maupun pedangan lain.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga telah berkomitmen melaksanakan Tera dan Tera Ulang sesuai dengan ketentuan PP tersebut. Hal itu disampaikan oleh DPRD Kabupaten Nganjuk yang dihadiri R. Bambang Agus Hendro Wibowo selaku Sekretaris Komisi II.

“Dengan tera atau tera ulang, semoga dapat meningkatkan kesejahteraan dan melindungi transaksi antara konsumen dan penjual. Selain itu dapat menjadi nilai tambah dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat. Serta meningkatkan citra dan daya saing pasar tradisional, khususnya dari segi kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan yang dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat yang jujur dan tertib ukur,” tutupnya dikutip dari PING (Portal Informasi Pemkab Nganjuk) pada Rabu (31/3/2021). (AY)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -