BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Kepala Pusat Pengkajian Penelitian Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen (P3BHPK) STIH Manokwari, Achmad Djunaidi, SH., MH berkolaborasi dengan mahasiswa KKN di kampung Tofoi, Distrik Sumuri, kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat untuk memberikan sosialisasi pendampingan hukum kepada masyarakat.
Tak hanya itu, P3BHPK STIH Manokwari juga telah membuka cabang Posbakum di Tofoi, distrik Sumuri, Teluk Bintuni. Tujuan pembentukan cabang Posbakum ini untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait setiap permasalahan yang dihadapi.
“Jadi rencana membuka Posbakum di Sumuri sudah lama dirindukan masyarakat semenjak adanya MoU hukum adat di Sumuri bersama Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma SH., M.Hum pada tahun 2022/2023 silam. Maka lewat kesempatan ini baru kita buka setelah ada permintaan dari pemerintah distrik untuk penempatan mahasiswa KKN,” ungkap Achmad Djunaidi saat berada di Sumuri, (3/9/2024).
Dalam sosialisasi itu, kepala P3BHPK nampak didampingi Sekretaris Frans Zet Mansumbauw, SH. Djunaidi mengutarakan bahwa saat sosialisasi berlangsung, pihaknya mendapati banyak masalah hukum yang ditemukan melalui pertemuan yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN STIH.
Adapun masalah hukum yang kemudian menjadi bahan diskusi antara lain terkait terjadinya KDRT, ketidakpastian masyarakat tentang dampak kesejahteraan terkait dengan adanya perusahaan Migas di daerah tersebut hingga adanya wacana penambahan personel polisi di Pos Polisi kampung Tofoi, distrik Sumuri.
Menurut Dosen dan pengacara ini, beberapa masalah yang dikemukakan ini akan menjadi bagian dari tanggung jawab moril dari STIH Manokwari melalui P3BHPK guna mencari solusi bersama.
“Jadi kita berharap dengan dibukanya Posbakum di Tofoi distrik Sumuri dapat memberikan rasa kepedulian dan perhatian bagi masyarakat adat setempat, agar kedepannya ketika ada masalah hukum yang dihadapi masyarakat, kami bisa turun membantu menyelesaikan secara mediasi dan ataupun advokasi bantuan hukum,” jelas Djunaidi. (WRP)