MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat memberikan kepercayaan kepada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari untuk melakukan pembobotan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Papua.
Tim Ahli STIH Manokwari dipercaya merancang naskah akademik terkait dua pasal yaitu Pasal 68A Ayat (4) dan Pasal 34 Ayat (18). Ketua Tim Ahli STIH Manokwari, Dr. Yohana Watofa, SH.,MH telah mempresantasikan naskah akademik tersebut bersama Ketua STIH Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum, anggota tim Donny Karauwan, SH., MH dan Marinus S. Sakmaaf, SH., MH. Selain itu, naskah tersebut juga telah dipresentasikan kepada anggota DPR Papua Barat secara virtual via zoom pada Senin (16/8).
Dalam kesempatan itu, Filep Wamafma menyampaikan terima kasih kepada DPR Papua Barat atas kepercayaan yang diberikan kepada STIH Manokwari untuk menyampaikan sumbangsih pokok pemikiran naskah akademik dalam pembobotan RPP UU Otsus. Naskah tersebut selanjutkan akan dibahas oleh eksekutif dan legislatif Papua Barat.
“Terima kasih kami sampaikan kepada DPR Papua Barat yang sudah mempercayakan STIH Manokwari dalam penyusunan naskah akademik terkait dua Pasal yang akan dimasukkan dalam RPP Otsus,” ungkap Filep Wamafma.
Setelah dipresentasikan, Yohana Watofa menjelaskan bahwa naskah tersebut akan menunggu masukan dari para wakil rakyat untuk memberikan koreksi atas pasal dan ayat yang perlu ditambah atau dikurangi dalam naskah tersebut.
Untuk diketahui bersama bahwa Pasal 68A ayat (4) berbunyi ‘Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.’
Sementara Pasal 34 ayat (18) berbunyi ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f, ayat (13), ayat (14)r, dan ayat (15) diatur dengan Peraturan Pemerintah.’
Selain STIH Manokwari, terdapat institusi lain yang juga dipercayakan dalam pembobotan RPP Otsus yaitu Universitas Papua dan Universitas Cenderawasih Jayapura. Selanjutnya naskah tersebut akan dibahas bersama oleh DPR dan eksekutif Papua Barat untuk dibahas di lembaga DPR dan disahkan serta mendapat persetujuan untuk dibawa ke Jakarta dan dikonsultasikan dengan Kementerian terkait.
Secara terpisah, Ketua Pansus DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni menjelaskan bahwa STIH Manokwari memiliki peran besar dalam Pasal 68A dan Pasal 34 yang sekarang telah ditetapkan dalam UU Otsus, maka secara ilmiah sudah tidak diragukan lagi.
“Nanti sebelum disahkan kami akan turun bersama tim ahli dari tiga perguruan tinggi ini untuk sosialiasi guna mendapat masukan dari masyarakat di wilayah Papua Barat dalam upaya pembobotan naskah RPP tersebut,” ujar Yoteni. (WRP)