PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Papua Barat telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi garis peta kerja antara Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Tambrauw sesuai Berita Acara Rapat Nomor 53/BAD III/VIII/2022, pada tanggal 30 Agustus 2022 di Jakarta.
Waktu pelaksanaan yang disepakati tanggal 7 September 2022 dan bertempat di Kampung Mega sempat tertunda, karena ada agenda lain yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw.
Agenda kemudian dilaksanakan pada Senin 26 September 2022 berdasarkan Surat Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Surat Undangan Sekda Provinsi Papua Barat Nomor 005/2575/SETDA-PB/2022, tanggal 23 September 2022, dengan mengundang Pj Bupati Sorong, Pj Bupati Tambrauw, Anggota DPRD, Para Kepala Distrik dan Kepala Kampung Distrik Mega dan Distrik Selemkay Kab. Sorong, serta para Kepala Distrik dan Kepala Kampung Distrik Moraid dan Distrik Selemkay Kabupaten Tambrauw. Turut diundang pula tokoh masyarakat dan tokoh adat kedua wilayah tersebut.
Pertemuan ini dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, Penjabat Bupati Sorong bersama seluruh OPD dan anggota DPRD Kab Sorong, Kapolres Sorong, Kapolres Tambrauw, Dandim Sorong, serta tokoh masyarakat dan adat, juga para tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut masyarakat yang hadir menyatakan setuju dengan peta garis batas dan meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kemendagri agar segera mengesahkan Permendagri Batas Wilayah antara Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Tambrauw.
Masyarakat juga meminta agar kode wilayah administrasi pemerintahan Distrik Mega dan Distrik Selemkay bersama dengan kampung-kampung yang menjadi daerah bawahannya, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan bantuan keuangan dari APBD serta Dana Otsus yang dapat menyejahterakan kehidupan mereka.
Selain itu, masyarakat meminta agar Distrik Mega dan Distrik Selemkay Kabupaten Sorong, serta Distrik Moraid dan Distrik Selemkay Kabupaten Tambrauw harus menjadi daerah bawahan dari DOB Kab. Malamoi di masa yang akan datang.
“Tidak ada tembok pemisah cuma tembok administrasi hanya sebatas tulisan-tulisan saja, disana bilang dewobok, disini juga bilang dewobok. Jadi jangan kita terprovokasi dengan apa yang miring-miring, kita lurus-lurus saja kesana, karena pelayanan itu yang diperlukan. Intinya Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat,” ujar Pj. Gubernur yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Khusus Setda Papua Barat, Roberth R. A. Rumbekwan.
Selain itu Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso, S.Sos., MM., mengatakan dengan hadirnya Pemerintah Propinsi Papua Barat menjadi bukti dan konsistensi Pemerintah untuk mencari solusi dari permasalahan kedua daerah ini dalam menentukan batas-batas wilayah.
“Saya ingin pertegas salah satu tugas yang diberikan ke kami, selaku Pj. Bupati Sorong, Pj. Bupati Tambrauw, Pj. Bupati Maybrat, dan juga Pj. Walikota Sorong, adalah penyelesaian tapal batas, wajib bagi kami untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tapal batas di daerah, kami hadir bukan sebagai penyebab masalah tapi kami hadir untuk memberi solusi, memastikan bahwa rakyat kita dan wilayah kita itu aman, masyarakat kita juga mendapat perhatian, masyarakat kita juga terlayani dengan baik, memastikan tidak ada konflik di wilayah pemerintahan ini,” katanya.
Diketahui, dalam pertemuan ini, Pj. Bupati Tambrauw, DPRD Tambrauw, Kepala Distrik dan Kepala Kampung Distrik Moraid dan Distrik Selemkay Kabupaten Tambrauw nampak tidak hadir, mengingat kegiatan sosialisasi tersebut diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw. (rls)