JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Tahapan Pemilu 2024 yakni Pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi dimulai serentak hari ini, Selasa 6 Desember 2022. Penyelenggaraan ini sesuai ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan di total 34 provinsi. Dengan begitu, tahap pendaftaran DPD ini belum mencakup 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di tanah Papua.
Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerangkan pemerintah dan DPR RI akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mengakomodasi 4 DOB tersebut. Namun hingga kini Perppu Pemilu belum juga disahkan.
Tito mengungkapkan bahwa Perppu Pemilu akan disahkan setelah pengesahan Undang-undang tentang Provinsi Papua Barat Daya. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang mengupayakan UU tersebut segera diundangkan pada minggu ini.
“Perppu kita masih menunggu Papua Barat Daya dulu. Papua Barat Daya sudah dikirim minggu lalu oleh DPR hasil penetapannya. Dari DPR kemudian ke presiden, sekarang berupaya Minggu ini segera diundangkan Papua Barat Daya,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).
“Kalau Papua Barat Daya sudah menjadi undang-undang dan defacto segera dilakukan pelantikan dan peresmian Pj gubernurnya. Ini kan baru de jure, kalo sudah de facto baru kemudian kita keluarkan perppu pemilu,” katanya lagi.
Selain 4 DOB di pulau Papua, Tito menyebutkan bahwa Perppu Pemilu juga akan mengakomodasi ibu kota Nusantara (IKN) di pulau Kalimantan. Adapun pembahasan Perppu ini juga sudah dirapatkan dengan KPU, Bawaslu dan stakeholder terkait lainnya.
“Cukup satu kali saja kita membuat Perppu. Karena itu, (pengesahan) Perppu ini sangat tergantung kecepatan mengundangkan RUU Papua Barat Daya,” ujar Tito.
Lebih lanjut, Tito memastikan bahwa molornya pengesahan Perppu dari target awal ini tidak akan menganggu tahapan Pemilu yang sudah dan sedang berjalan. Ia menjelaskan, akan ada pasal khusus yang mengakomodasi 4 DOB dan IKN yang tidak akan merugikan pihak manapun dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini.
“KPU tetap running sesuai dengan tahapannya yaitu 6 Desember mereka menerima berkas pencalonan DPD. Yang provinsi lain tetap jalan terus, tetapi dalam perppu itu nanti ada satu pasal khusus mengenai 4 dob. Tahapan mengenai 4 dob akan diatur dengan PKPU,” urainya.
“Jadi tahapannya bisa dilonggarkan dikit. Ketika sudah diketok dia akan mengikuti tahapan sendiri, tahapan itu tidak merugikan semua pihak. Sudah diatur oleh KPU,” terang Tito.
KPU harap Perppu Pemilu terbit sebelum 14 Desember 2022
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Kholik menyatakan semua partai peserta Pemilu 2024 akan mengikuti pengundian nomor urut Perppu Pemilu terbit setelah tanggal 14 Desember 2022. Sebab, pengundian dan penetapan nomor urut bakal dilakukan pada tanggal tersebut.
“Apabila Perppu Pemilu tidak disahkan oleh pembentuk undang-undang sampai tanggal 14 Desember 2022, maka kami akan menggunakan norma yang sudah berlaku, yakni Pasal 179 ayat 3 UU Pemilu,” kata Idham kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Idham menjelaskan, Perppu Pemilu akan mengubah ketentuan soal nomor urut partai peserta pemilu. Dari sebelumnya semua partai ikut undian nomor urut diubah menjadi hanya partai baru yang ikut pengundian. Adapun partai lama menggunakan nomor urut yang didapat saat gelaran pemilu sebelumnya.
“Kami sih berharap sebelum tanggal 14 Desember ya, karena Perppu baru efektif berlaku apabila telah disahkan,” ujarnya.
Menurut Idham, penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang Pleno KPU yang digelar secara terbuka dan dihadiri perwakilan partai. Ia pun berharap kehadiran Perppu Pemilu dapat segera direalisasikan untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. (UWR)