PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyebut dewan adat Papua telah menggelar sidang adat dan memutuskan untuk memanggil Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Menurut Aloysius, ketiganya dipanggil untuk menghadiri sidang adat karena melontarkan tuduhan miring terhadap Lukas Enembe. Ia mengatakan, dewan adat telah mengetok palu sidang yang pertama dan menyatakan pemanggilan terhadap Mahfud, Tito, dan Firli. Sidang tersebut menyimpulkan Mahfud, Tito, dan Firli akan dipanggil untuk kedua kalinya.
“Sekarang masyarakat adat sudah gelar sidang kemarin tentang pemanggilan sama Pak Firli, Pak Tito Karnavian, terus Pak Mahfud MD,” kata Aloysius seperti dilansir dari Kompas, Senin (31/10/2022).
Selain itu, Aloysius menambahkan, baik Mahfud, Tito dan Firli akan dituntut untuk membayar kompensasi atas tuduhan tersebut. Tuntutan itu berkaitan dengan harga diri Gubernur Papua.
“Nanti harus bayar itu kompensasi harga diri Gubernur Papua itu sekian triliun,” ujarnya
Lebih lanjut, Aloysius menyebut Mahfud MD, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tito dan Kapolda Papua perlu dilaporkan ke Mabes Polri terkait pernyataan dana otonomi khusus Papua Rp 1.000,7 triliun, setoran judi online Rp 560 miliar, dan tudingan lainnya.
“Pak Mahfud MD juga perlu dilapor ke Mabes Polri karena pernyataan Mahfud kan sangat miris, termasuk Pak Kapolda, Pak Tito Karnavian juga perlu dilapor,” ungkap Aloysius.
Seperti diketahui Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua. Namun Lukas Enembe telah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK RI dengan alasan sedang sakit.
Dalam perkembangannya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemanggilan terhadap istri dan anak Lukas Enembe. Namun keduanya juga tidak hadir dalam panggilan itu. Teranyar, KPK menyebut telah berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Lukas Enembe di Jayapura Papua bersama tim dokter dari IDI untuk memeriksa kesehatan Lukas.
Sementara itu, Mahfud MD pernah menyampaikan bahwa kasus yang menjerat Lukas Enembe bukan hanya terkait dugaan suap dan gratifikasi melainkan juga beberapa persoalan lain seperti pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) dan dana operasional pimpinan.
Mahfud menyebut besaran dana yang digelontorkan pemerintah untuk Papua lebih dari 1000 Triliun sejak Otsus dimulai pada 2001 dan di era Lukas Enembe sudah mencapai Rp 500 Triliun. Dana itu kata Mahfud terdiri dari 4 sumber dana yaitu Dana Otsus, Dana Belanja Kementerian/Lembaga, dana transfer keuangan dana desa (TKDD) dan PAD.
Akan tetapi, menurutnya besarnya dana Otsus yang digelontorkan pemerintah itu tidak sampai kepada rakyat dan pembangunan Papua masih berjalan di tempat lantaran dana Otsus banyak yang dikorupsi.
“Dana yang dikeluarkan oleh pemerintah itu selama Otsus itu jumlahnya Rp 1000,7 triliun tidak jadi apa-apa. Rakyatnya tetap miskin, marah kita ini, negara turunkan uang, rakyatnya miskin seperti itu. Rp 1000,7 triliun itu sejak 2001 ada UU Otsus,” ungkap Mahfud kepada wartawan saat berada di Unisma, Malang, Jumat (23/9/2022) lalu.
“Sementara pada masa pak Lukas Enembe Rp 500 triliun lebih, tidak jadi apa-apa juga, rakyatnya tetap miskin, pejabatnya foya-foya,” lanjut Mahfud.
Sedangkan pihak PPATK mengungkap adanya aktivitas tak wajar atas keuangan Lukas Enembe. Lukas diduga menyetorkan uang Rp 560 miliar ke kasino judi. Pernyataan ini diantaranya yang kemudian dibahas dalam sidang adat di Papua. (UWR)