JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pembahasan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah telah dimulai oleh Komisi II DPR RI dalam rapat kerja tingkat I bersama pemerintah dan DPD RI, Selasa (21/6/2022) kemarin.
Dalam pembahasan RUU ini, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa presiden akan mengangkat penjabat (Pj) gubernur sebelum kepala daerah definitif pada tiga provinsi baru tersebut dilantik.
Hal ini tercantum dalam draf Pasal 9 Ayat 1,2 dan 3. Adapun bunyi ayat tersebut antara lain, ayat 1 menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ayat 2 menyebutkan, sebelum gubernur dan wakil gubernur definitif sebagaimana ayat 1 dilantik, presiden mengangkat penjabat gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pejabat pimpinan tinggi madya berdasarkan usul menteri dalam negeri dengan masa jabatan paling lama satu tahun.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menerangkan bahwa ayat 3 pada draf tersebut memberi ruang untuk mengevaluasi penjabat gubernur sebagaimana penjabat kepala daerah lainnya.
“Tidak samanya itu karena penjabat yang ditunjuk ini punya tanggung jawab yang berbeda dengan daerah pj yang dihabiskan masa ininya, tugasnya khusus itu tidak samanya. Tapi samanya adalah bahwa siapapun yang ditunjuk di daerah manapun harus ada evaluasi,” ujar Doli Kurnia, dikutip dari Republika, Rabu (22/6/2022).
Adapun ayat 3 menyebutkan, dalam hal gubernur dan wakil gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, presiden dapat mengangkat kembali penjabat gubernur untuk satu kali masa jabatan paling lama satu tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah menyetujui ketiga RUU tersebut dibahas secara lebih mendalam. Menurut Tito, pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
“Atas nama pemerintah kami menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama, dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait,” kata Tito, Rabu (22/6/2022).
“Baik dalam aspek formil, teknis, maupun aspek materi dan substansi, terutama terhadap hal-hal krusial yang perlu kita cermati bersama dan perlu diantisipasi secara bijaksana,” sambungnya.
Seperti diketahui, Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan 3 provinsi baru di Papua itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 30 Juni 2022. Komisi II bersama pemerintah dan DPD RI membahas draf RUU dan Daftar Inventarisasi Masalah agar pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. (UWR)