MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Anggota DPD RI Dapil Papua Barat menekankan pentingnya pemenuhan hak dasar buruh (basic needs) yang masih sering terabaikan di Indonesia. Menurutnya, pemenuhan hak dasar seperti cuti tahunan, asuransi hari tua, dana kesehatan, pendidikan, perumahan yang layak ataupun sejenisnya merupakan hak dasar manusia yang wajib dipenuhi.
Tak hanya persoalan pemenuhan hak dasar, senator Papua Barat ini juga meminta agar perusahaan tidak melakukan pemecatan sepihak sebagaimana sering terdengar di wilayah Papua dan Papua Barat.
“Permasalahan buruh di Indonesia masih menyoal kebutuhan dasar para buruh, karena itu pemerintah, perusahaan dan pihak-pihak yang terkait harus menaruh perhatian khusus akan hal ini. Kita juga berharap ada pembenahan pada sistem perusahaan yang seringkali melakukan pemecatan sepihak.“ kata Filep saat dihubungi melalui sambungan telpon, 1 Mei 2021.
Doktor lulusan Unhas ini menyebut bahwa persoalan buruh di Papua bertumpu pada satu masalah yakni ketidakseimbangan antara angkatan kerja dan kesempatan kerja.
“ Masalah di Papua itu, angkatan kerja semakin banyak, tapi kesempatan kerja sedikit dan terbuka untuk umum. Akibatnya OAP terabaikan. Harusnya ada kebijakan khusus karena kita provinsi dengan Otonomi khusus.” Tegasnya.
Senator yang juga Ketua STIH Manokwari ini menilai bahwa proteksi Angkatan kerja OAP penting untuk dilakukan guna menekan peningkatan pengangguran dari tahun ketahun. Ia menyarankan adanya upaya dari Pemda dan Pemerintah Pusat dalam menyiapkan angkatan kerja terdidik (skilled labor) secara massif dan terencana. Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan, Angkatan kerja OAP tidak lagi menempati posisi-posisi unskill labor atau pekerja kasar.
“Jika pun peluang pekerjaan masih terbatas, Pemerintah penting untuk menyiapkan tenaga kerja terdidik khusus Orang Asli Papua sembari memberikan jaminan sosial kepada OAP atas dasar otonomi khusus dan sesuai dengan amanat Undang-undang dasar. Jaminan sosial bisa berupa asuransi sosial, bantuan sosial, tunjangan keluarga, kompensasi atau program komplementer lainnya. “ tambahnya. (KR)