PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Perjuangan Masyarakat adat Awyu, Marga Woro yang mengajukan gugatan lingkungan atas tanah adatnya memasuki sidang pembuktian perdana di PTUN Jayapura pada Kamis, 6 Juli 2023. Gugatan ini disampaikan perwakilan masyarakat adat Awyu dan Marga Woro kepada Majelis Hakim PTUN Jayapura pada pertengahan Maret 2023 lalu.
Masyarakat adat menggugat putusan Pemprov Papua atas Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan luas lahan seluas 36.094,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel.
Gugatan ini dilandasi atas pemberian izin kelayakan lingkungan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan di wilayah adat mereka tanpa melalui musyawarah dan persetujuan luas melibatkan masyarakat adat. Sedangkan, izin dan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut dinilai berpotensi merusak dan menghilangkan hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat setempat.
Melansir dari laman resmi PUSAKA, dalam sidang ini, Kuasa Hukum Pimpinan Marga Woro sebagai Penggugat dan sekaligus Kuasa Hukum Walhi Nasional sebagai Penggugat I Intervensi serta Pusaka sebagai Penggugat II Intervensi menunjukkan alat bukti suratnya berupa 50 Alat Bukti Surat dan beberapa alat bukti surat yang dipastikan oleh Majelis Hakim antara asli dan salinan yang diperiksa oleh Kuasa Hukum Pemprov Papua dan Kuasa Hukum PT. Indo Asiana Lestari sebagai Tergugat Intervensi.
Sementara itu, pihak Tergugat dan Tergugat Intervensi juga diminta menunjukkan alat bukti surat namun belum dapat menampilkannya. Pihak Tergugat pun mengajukan waktu untuk dapat menghadirkan alat bukti surat pada persidangan berikutnya.
Selain itu, berdasarkan laporan pemantauan persidangan Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua, diketahui Kuasa Hukum PT. Indo Asiana Lestari juga meminta kepada Majelis Hakim agar alat bukti surat yang diajukan tidak diperbolehkan untuk diakses oleh Penggugat dengan alasan khawatir akan disalahgunakan.
Atas permintaan itu, Kuasa Hukum Penggugat mengingatkan bahwa berkaitan dengan dokumen rahasia telah jelas diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga diharapkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bisa menyesuaikan dengan ketentuan Informasi yang dikecualikan dalam UU KIP.
“Maka berkaitan dengan permintaan Kuasa Hukum PT. Indo Asiana Lestari wajib dilihat berdasarkan UU KIP. Majelis Hakim menanggapi bahwa untuk mengakses Alat Bukti Surat oleh masing-masing pihak silahkan berkordinasi dengan Panitera Perkata di PTUN Jayapura,” sebutnya.
“Dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara seluruh alat bukti dapat diperlihatkan dalam sidang pembuktian, sehingga kekhawatiran yang tidak objektif dengan perkara ini bisa dikesampingkan atau ditinggalkan di luar Sidang Perkara ini”, ungkap Emanuel Gobay, salah satu anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua.
Selanjutnya, kedua pihak diminta untuk melengkapi Alat Bukti Surat sepanjang sidang berjalan dan sebelum agenda kesimpulan. Adapun sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian khususnya menunjukan Alat Bukti Surat dari Pemerintah Provinsi Papua dan PT. Indo Asiana Lestari dijadwalkan pada hari Kamis, 15 Juli 2023, di Ruang Sidang Utama PTUN Jayapura. (UWR)