JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Jelang penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, kepemilikan dokumen identitas pemilih masih menjadi persoalan. Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengatakan mayoritas orang asli Papua (OAP) belum memiliki e-KTP yang merupakan prasyarat bagi masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.
Hal ini disampaikannya saat melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU Pusat di Jakarta pada Selasa, 2 Agustus 2022.
“Mayoritas OAP belum memiliki e-KTP, oleh karenanya perlu ketegasan pemerintah, khususnya KPU RI untuk kepastian hukum. KPU RI harus memberikan jaminan supaya rakyat kita di akar rumput diberikan hak suara, (mekanisme) bagi mereka yang tidak memiliki e-KTP seperti apa,” kata dia, dikutip Rabu (3/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Timotius Murib meminta KPU membuat langkah nyata untuk memberikan jaminan hak suara bagi warga Papua yang belum memiliki e-KTP. Murib menginginkan seluruh warga Papua bisa menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan pihaknya akan membantu pemenuhan urusan administrasi kependudukan masyarakat sebagai pemilih. Hasyim memastikan, KPU akan membantu pengurusan perekaman e-KTP, persoalan data hingga proses administrasi kependudukan agar setiap masyarakat memperoleh e-KTP dan NIK yang digunakan untuk memilih.
“Kami akan koordinasikan dengan pemerintah supaya hal administrasi kependudukan dapat dipenuhi. NIK, e-KTP, terutama berkaitan dengan daftar pemilih,” ujar Hasyim.
Ia pun meminta agar MRP juga bergerak pro-aktif dengan menyerahkan data warga yang belum memiliki e-KTP kepada KPU daerah. Data itu selanjutnya akan diperiksa dan disinkronkan dengan data pemilih. Langkah ini juga termasuk dalam pembaruan data pemilih untuk memastikan setiap warga tidak kehilangan hak pilihnya dalam agenda pemilu mendatang.
“Kami juga minta MRP supaya menyampaikan daftar anggota atau warga Papua atau warga adat bisa disampaikan ke KPU. Tidak harus ke KPU pusat, karena KPU punya unit kerja di tingkat kabupaten/kota, disiapkan saja dan diserahkan ke KPU kabupaten dan kota dan kami sinkronisasi dengan data yang ada, apakah namanya sudah ada atau belum,” tambah Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menambahkan, KPU juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, persoalan administrasi pemilih bukan hanya persoalan spesifik di Papua melainkan juga di daerah lain.
“Pada dasarnya salah satu tugas KPU menyediakan daftar pemilih sebagai bentuk jaminan konstitusional warga negara yang punya hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Hasyim. (UWR)