Rabu, 27 November 2024
BerandaEkonomiPolemik Revisi PP 109/2012, Ketua DPD Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Petani Tembakau

Polemik Revisi PP 109/2012, Ketua DPD Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Petani Tembakau

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Polemik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, menjadi perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Di balik pro dan kontra tersebut, LaNyalla meminta nasib petani tembakau tetap diprioritaskan.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, revisi PP 109/2012 merupakan amanat dari Keppres Nomor 9 Tahun 2018 mengenai program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2018.

Revisi PP ini juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang harus dilakukan pemerintah mengenai pengendalian konsumsi produk tembakau.

Poin-poin yang akan direvisi dalam PP 109/2012 adalah larangan iklan rokok, pembesaran peringatan kesehatan bergambar, serta penguatan layanan berhenti merokok.

“Saya menyadari revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 banyak dituntut oleh teman-teman anti-rokok. Namun kita juga harus perhatikan keluhan dari kalangan petani dan pelaku usaha kecil yang terlibat dalam rantai pasokan industri hasil tembakau (IHT),” tutur LaNyalla, Kamis (29/4/2021).

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu mengatakan, pertanian tembakau merupakan tradisi yang telah dilakukan turun temurun.

“Oleh karena itu, revisi PP 109/2021 harus memberikan solusi tepat agar tidak merugikan para petani dan buruh. Dan yang harus diingat, sektor ini cukup banyak menyerap tenaga kerja. Kondisi tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja,” ucapnya.

LaNyalla menambahkan, kampanye anti rokok bisa dibarengi pemerintah dengan membuat regulasi yang proporsional dan mengarahkan produksi tembakau ke produk lain, seperti farmasi.

“Pengembangan dunia farmasi dan obat-obatan saat ini melirik zat-zat yang terkandung pada tembakau, seperti zat pereaksi protein perangsang peredaran darah dan anti-kanker. Hal ini harus dimanfaatkan,” kata LaNyalla.

Apalagi, tembakau diketahui memiliki cytokine yang bisa membantu kekebalan tubuh serta memperbanyak sel tunas untuk pemulihan pasca sakit, juga sebagai bahan obat penyakit kencing manis, dan penghambat virus HIV pada tubuh.

“Namun, untuk mendukung pengembangan tembakau, pemerintah harus membuka keran penelitian lebih lanjut pada farmasi kita. Dan hal ini tentu akan menjadi solusi yang cerdas,” pungkasnya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -