JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) menyelenggarakan rapat kerja dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai substansi materi Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu berpandangan dalam pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan publik diperlukan sebuah lembaga yang dapat secara final dan mengikat untuk memutuskan setiap proses pengaduan atas pelaksanaan pelayanan publik agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, salah satu pilihannya yakni diperlukan penguatan atau penataan peran lembaga yang dapat mengawal proses pelayanan publik.
“PPUU menilai bahwa perubahan yang diperlukan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terkait dengan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang Ombudsman diarahkan dengan memberikan penguatan dan kepastian hukum agar dapat lebih mengikat bagi para penyelenggara pelayanan publik,” katanya dalam rapat yang diselenggarakan di Komplek Parlemen Senayan, Kamis, (27/5).
Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Achmad Sukisman Azmy mengusulkan untuk penguatan Ombudsman di daerah.
“Perlu ditambah personel dan diperluas ke kabupaten karena banyak masalah pelayanan publik yang dilimpahkan ke Ombudsman,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang menyoroti pentingnya aspek revolusi mental dan revolusi industri 4.0 dalam perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Bagaimana aspek-aspek tersebut dan norma-norma penataan peran Ombudsman dikuatkan dan diatur dalam RUU ini,” paparnya.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih menyambut baik langkah-langkah penguatan Ombudsman dalam RUU ini.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik namun untk substansi penilaian kepatuhan pelayanan publik masih perlu dibicarakan lebih lanjut,” terangnya.
Menurut Najih, penguatan kelembagaan Ombudsman di tingkat daerah sangat diperlukan.
“Saat ini pengawasan pelayanan publik di tingkat daerah baru sampai di provinsi, kami berharap perubahan di RUU ini juga meningkatkan juga jangkauan pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman sampai ke tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.
Lebih lanjut Najih berharap dalam RUU tersebut nanti perlu diperkuat konsep mengenai maladministrasi.
“Masalah maladministrasi ini sering menjadi masalah dalam pelayanan publik,” papar Najih.
ORI menurut Najih pada laporan akhirnya berorientasi untuk menyelesaikan masalah pelayanan publik kepada masyarakat dengan tuntas.
“Harapannya bisa dengan win-win solution, untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan dan tidak perlu ada ganti rugi. Contohnya ketika ada laporan sertifikat atau paspor lambat atau bermasalah, solusinya dengan bagaimana mengusahakan supaya sertifikat dan paspor cepat keluar,” jelasnya. (rls)