Rabu, 27 November 2024
BerandaNasionalPresiden Teken Perpres Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Simak Tupoksinya

Presiden Teken Perpres Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Simak Tupoksinya

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada Jumat, 21 Oktober 2022. Dalam Perpres ini disebutkan bahwa Badan Pengarah tersebut merupakan lembaga non-struktural dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Badan Pengarah ini memiliki tugas dan fungsi tertentu dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di tanah Papua melalui implementasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus). Adapun tugasnya adalah melaksanakan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengarah ini juga menjalankan sejumlah fungsi. Fungsi tersebut antara lain: Pertama, pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Kedua, sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otonomi khusus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua.

Ketiga, pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua. Keempat, pengendalian penyelenggaraan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah.

Kelima, penyampaian pelaporan pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada presiden. Keenam, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Sementara itu, yang dimaksud dengan provinsi Papua tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 Perpres tersebut adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai amanat Perpres itu, Badan Pengarah ini dipimpin oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai ketuanya.

Sementara untuk anggotanya akan terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

“Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 3 Perpres tersebut. 

Selain itu, anggota Badan Pengarah Papua perwakilan setiap provinsi diharuskan berasal dari orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintah, DPR, DPD, DPRD, Majelis Rakyat Papua, dan anggota partai politik. Masa kerja anggota ini nantinya bertugas selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode. 

Sedangkan, salah satu syarat menjadi anggotanya adalah memiliki pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP di provinsi Papua dan/atau kabupaten/kota sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -