JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Putusan praperadilan dengan pemohon Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Termohon KPK RI akan dibacakan pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (25/8/2022). Majelis hakim akan mengeluarkan putusan menerima atau menolak praperadilan yang diajukan Eltinus.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengaku optimis majelis hakim bakal menolak praperadilan Eltinus Omaleng terkait penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.
“Benar, hari ini pukul 10.00 WIB diagendakan pembacaan putusan praperadilan dengan Pemohon Bupati Mimika di PN Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8/2022).
Ali Fikri meyakini bahwa KPK telah bekerja sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. Selain itu, KPK juga telah membawa 106 bukti dan juga ahli untuk membantah permohonan gugatan Eltinus Omaleng.
“Selama proses persidangan, KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan pemohon,” jelasnya.
“KPK yakin hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan objektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum,” sambung Ali.
Sidang praperadilan Bupati Mimika telah juga telah digelar Rabu (24/8) kemarin. Dalam sidang ini, saksi fakta dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga dihadirkan. Saksi fakta BPK menyampaikan KPK sudah meminta BPK melakukan ekpose kasus ini sebelum kerugian negara selesai dihitung.
“BPK diminta KPK untuk melakukan ekspose atas dugaan korupsi pembangunan Gereja, kemudian KPK kembali meminta untuk menghitung kerugian negara,” kata saksi fakta dari BPK.
Selanjutnya, saksi ahli Riawan Tjandra yang berlatarbelakang ilmu hukum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta mendukung pernyataan saksi BPK bahwa penghitungan kerugian negara harus terlebih dulu diselesaikan sebelum adanya ekspose oleh KPK.
“Kita harus lihat tahapannya. BPK yang menentukan terjadi tidaknya kerugian negara. Apakah BPK sudah selesai tahapan itu? Menurut saya, selesaikan dulu, (red, baru lakukan ekspose)” ujar dia.
“Bahwa pada peradilan nanti akan ditetapkan seseorang itu bersalah atau tidak, sudah harus ada perhitungan kerugian negara dari BPK,” tambahnya. (UWR)