Selasa, 26 November 2024
BerandaEkonomiRaker dengan Kemendesa, DPD RI Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Desa Berbasis Kearifan...

Raker dengan Kemendesa, DPD RI Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Desa Berbasis Kearifan Lokal

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite I DPD RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Selasa, 25 Juni 2024. Raker ini dipimpin oleh Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma bersama Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT, Taufik Madjid.

Raker tersebut memuat sejumlah pembahasan, diantaranya mengenai pentingnya mendorong kearifan lokal desa dalam sektor ekonomi. Terkait hal ini, senator Filep Wamafma meminta Kemendesa PDTT untuk menjadikan kearifan lokal sebagai basis penguatan ekonomi kreatif di desa, selain isu sentral lainnya.

“Komite I DPD RI meminta Kementerian Desa PDTT RI untuk memperhatikan pelestarian budaya desa, penguatan kelembagaan ekonomi di desa, penguatan ruang partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa, pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal dan isu strategis lainnya yang berkembang saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, raker Komite I DPD RI dengan Kemendesa hari ini juga menghasilkan sejumlah poin penting lainnya, antara lain:

1. Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Desa PDTT RI dengan adanya perubahan Undang-Undang Desa untuk memajukan dan memperkuat desa.

2. Komite I DPD RI Meminta Kementerian Desa PDTT RI untuk turut serta dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan perubahan Undang-Undang Desa antara lain persoalan: 1) Pemberian hak-hak perangkat desa dan insentif; 2) Penyesuaian RPJMDes dengan jabatan kades 8 tahun; 3) Penetapan penggunaan Dana Desa dan inkonsistensi perencanaan dan penganggaran; 4) Pembinaan belum optimal; 5) Sumber dana bagi dana konservasi desa. Selain itu Kementerian Desa PDTT RI memberikan perkembangan penyelesaiannya kepada DPD RI secara berkala.

3. Komite I DPD RI mendorong Kementerian Desa PDTT RI untuk lebih berperan aktif dalam upaya penyederhanaan (harmonisasi) berbagai regulasi yang mempersulit desa dalam pemanfaatan Dana Desa, Pengembangan BUMDesa dan pertanggungjawaban Dana Desa.

4. Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam Perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 antara lain terkait Dana Konservasi, tunjangan purna tugas kepala desa dan BPD, tata cara pemilihan satu calon kepala desa perangkat desa dan pendapatan desa serta penyaluran Dana Alokasi Umum.

5. Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Desa PDTT RI untuk bersinergi dalam upaya sosialisasi pengawasan penggunaan Dana Desa. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -