Rabu, 27 November 2024
BerandaNasionalRaker Komite I DPD dan Wamendagri Hasilkan 5 Kesimpulan, Soal Pj Kepala...

Raker Komite I DPD dan Wamendagri Hasilkan 5 Kesimpulan, Soal Pj Kepala Daerah Hingga Penyelesaian Batas Wilayah Adat

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite I DPD RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo pada Selasa (30/8/2022). Raker tersebut menghasilkan 5 poin kesimpulan, diantaranya terkait dengan penyelenggaraan pemilu, penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah hingga terkait pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Pertama, Komite I DPD RI bersama Kemendagri RI sepakat untuk mendorong penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tepat waktu dan tepat anggaran. Selain itu, pemrintah harus memastikan dukungan bagi kelancaran penyelenggaraan pemilu, melalui:

(1) Dukungan Sumber Daya Manusia; (2) Peyelesaian batas dan moratorium pemekaran Kecamatan/Desa/Kelurahan; (3) Data kependudukan; (4) Pendidikan politik; dan (5) Perkembangan politik daerah.

Selanjutnya, poin yang kedua, Komite I DPD RI meminta Pemerintah melalui Kemendagri RI agar proses dan mekanisme pengisian Penjabat (Pj) Kepala Daerah  memperhatikan politik lokal dan kebutuhan daerah, serta lebih mengoptimalkan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendagri RI untuk melibatkan DPD RI dalam menjalankan 12 agenda utama roadmap pasca pengundangan 3 undang-undang Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi penggalan dokumen.

Poin keempat, Komite I DPD RI meminta pemerintah melalui Kemendagri RI agar dalam kebijakan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya harus memperhatikan aspirasi Orang Asli Papua (OAP) dengan menggunakan pendekatan sosial, budaya dan adat istiadat.

Lebih lanjut, dalam poin kelima, dalam hal pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, pemerintah diminta untuk memfasilitasi pertemuan dengan Pemda untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah adat di Tambrauw dan Manokwari.

Diketahui, kelima poin kesimpulan tersebut tercantum dalam sebuah dokumen yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat, S.Ikom dan Wakil Menteri Dalam Negeri RI John Wempi Wetipo SH., MH. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -