JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite I DPD RI meminta DPR dan pemerintah memperhatikan aspirasi masyarakat adat setempat terkait pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Komite I menekankan, muatan penting dalam pembahasan RUU PBD ini adalah terkait tindak lanjut tentang cakupan wilayah calon DOB pemekaran dari Provinsi Papua Barat tersebut.
Hal itu disampaikan Pimpinan Komite I DPD RI Filep Wamafma dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Filep mengatakan, Komite I DPD RI telah menerima aspirasi baik dari masyarakat 4 distrik maupun Pemerintah Daerah terkait cakupan wilayah Calon DOB PBD. Aspirasi itu diantaranya diterima dari Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay, pada 25 Agustus 2022.
“Pada pokoknya, Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay meminta agar wilayah 4 Distrik Induk yaitu Senopi, Kebar, Mubrani dan Amberbaken dan 7 distrik pemekarannya wilayah ex Kabupaten Manokwari Tanah Adat Arfak, dikeluarkan dari Kabupaten Tambrauw sehingga tidak ditetapkan menjadi bagian dalam cakupan Wilayah DOB Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Filep.
Senator Papua Barat ini menambahkan, aspirasi itu juga telah disampaikan DAP Domberay kepada sejumlah stakeholder terkait termasuk kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, DAP Domberay mengusulkan agar wilayah tersebut dijadikan DOB Kabupaten Manokwari Barat atau dikembalikan kepada Kabupaten Induk Manokwari sehingga untuk selanjutnya Kabupaten Manokwari melanjutkan usulan pembentukan DOB Kabupaten Manokwari Barat.
Filep menekankan, Komite I DPD RI memandang aspirasi tersebut sangat penting untuk menjadi perhatian bagi Komisi II DPR RI dan Pemerintah sebelum penetapan UU ini. Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah faktor dan pertimbangan yang mendukung aspirasi itu dapat direalisasikan.
“Selain aspirasi tersebut apabila dilihat secara asas manfaat serta letak geografis dari 4 distrik tersebut, jangkauan wilayahnya lebih dekat ke ibu kota Provisi Papua Barat yakni kurang lebih 1 jam perjalanan darat dibandingkan apabila ke Ibukota Provinsi Papua Barat Daya yang kurang lebih 9 jam perjalanan darat,” ungkapnya.
“Apabila dikaitkan dengan kondisi ekonomi masyarakat di empat distrik tersebut yang masih jauh dari kesejahteraan, maka dengan mamasukan 4 distrik tersebut ke DOB Papua Barat daya maka akan berdampak pada penderitaan dan kesengsaran rakyat di 4 distrik tersebut,” sambung Filep Wamafma.
Berdasarkan paparan ini, Filep menyampaikan, Komite I DPD RI meminta RUU Papua Barat daya harus mengatur tentang jaminan pembentukan daerah Otonom baru kabupaten Manokwari Barat. Hal itu diharapkan dapat menjadi solusi agar tidak ada konflik batas wilayah dan konflik masyarakat adat pasca penetapan UU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam kesempatan itu, senator Filep juga meminta DPR dan pemerintah mendengarkan aspirasi tokoh-tokoh adat, serta tokoh agama di tanah Papua dibandingkan dengan aspirasi yang disampaikan oleh tokoh politik lokal atau kepala daerah yang jabatan politiknya telah berakhir. Hal ini demi menghindari adanya muatan lain seperti kecenderungan untuk mempertahankan eksistensi politik pribadi, kelompok maupun golongan.
Mewakili Komite I DPD RI, Filep berharap pembahasan RUU PBD ini akan berjalan sesuai prinsip-prinsip dasar pemekaran dalam UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2021 terutama terkait dengan tujuan pemekaran yakni untuk melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua. (UWR)