MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Anggota DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum melakukan Reses ke Provinsi Papua Barat, Senin (17/3/2025). Di masa reses itu, Filep menghadiri kegiatan Forum Komunikasi dan Kemitraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan di kantor Gubernur Papua Barat lantai III di Arfai, Manokwari.
Agenda itu dibuka oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan didampingi Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani. Pantauan awak media, nampak hadir DPR Papua Barat, pimpinan OPD terkait, Deputi Direksi Wilayah XII Mustafa, dan perwakilan BP3OKP di provinsi Papua Barat.
Dalam sambutannya, Deputi Direksi Wilayah XVII Mustafa mengatakan, per 1 Maret 2025 jumlah peserta JKN-KIS meliputi 6 provinsi telah mencapai kurang lebih 98 persen dari total penduduk, termasuk provinsi Papua Barat yang mencapai 653.818 jiwa atau lebih dari 98 persen.
“Data ini menunjukkan bahwa pemprov Papua Barat sudah sejalan RPJMN 2020-2024. Cakupan peserta JKN di Provinsi Papua Barat didominasi oleh segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebesar 60,27% kemudian diikuti oleh segmen PBPU Pemda sebesar 16,24%, PPU PN 15,34%,4PPU BU sebesar 4,35% dan PBPU dan BP3,30%.5,” sebut Deputi.
Ia menambahkan, peserta tidak aktif di Provinsi Papua Barat sejumlah 45.409 jiwa atau 6,95% dari total cakupan JKN. Peserta non aktif tersebut disebabkan berdasarkan SK PBI JK yang diterbitkan oleh Kemensos setiap bulannya, penonaktifan oleh Badan Usaha atau Satuan Kerja karena habis masa kerja/kontrak kerja, atau penonaktifan secara otomatis karena premi iuran PBPU Mandiri belum terbayarkan.
Menurutnya bahwa peserta non aktif ini menjadi perhatian bersama dimana BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah tentunya dapat berkoordinasi dan berkolaborasi untuk menentukan solusi terbaik agar seluruh penduduk di Provinsi Papua Barat terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN.
Hal ini, kata dia, tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 terkait Implementasi 5 Program JKN dimana dibutuhkan dukungan banyak pihak termasuk K/L dan Pemerintah Daerah serta OPD terkait. Salah satu turunan Inpres 01/2022 adalah terkait Pedoman Penyusunan Anggaran JKN Daerah yang tertuang pada Permendagri Nomor 15 tahun 2024.
Dalam Permendagri 15/2024, Pemda baik provinsi, kabupaten/kota wajib menganggarkan iuran JKN pada APBD masing-masing meliputi Kontribusi PBI JK, Iuran PBPU Pemda, Bantuan Iuran PBPU Pemda, Bantuan Iuran PBPU Kelas III, Iuran Wajib Pemda, dan KP Desa. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi Inpres 01/2022 dan bentuk kolaborasi stakeholder dengan BPJS Kesehatan untuk turut serta mendukung program JKN. (WRP)