JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB Papua Barat Daya (PBD) hingga kini belum juga disahkan menjadi Undang-Undang pasca RUU tersebut disahkan menjadi inisiatif DPR pada Kamis (7/7/2022) lalu.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berbicara perihal belum disahkannya RUU tersebut lantaran terlalu mepet dengan penutupan masa sidang lalu. Dasco berharap RUU itu dapat segera disahkan tingkat II pada rapat paripurna dalam waktu dekat.
“Kemarin itu cuma karena waktunya nggak keburu. Suratnya masuk ketika kita sudah mau menutup masa sidang,” kata Dasco saat berada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
“Pertama, kami sudah sampaikan dalam rapat paripurna penutupan sidang yang lalu, bahwa dalam pembukaan masa sidang atau masa sidang yang sekarang, kita akan seperti yang sudah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, untuk mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, pimpinan DPR akan segera mengadakan badan musyawarah (Bamus) pekan depan. Pihaknya hingga kini masih menunggu hasil dari Komisi II yang baru-baru ini melakukan pertemuan dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ini bamus terdekat sama rapim terdekat, ya nunggu aja. Minggu ini kan udah beres. Insyaallah minggu depan. Oleh karena itu, sambil menunggu mekanisme berjalan, mudah-mudahan segara kita akan rapim, bamuskan, dan paripurnakan sambil menunggu sinkronisasi dengan Komisi II yang pada hari ini mengadakan rapat dengan pemerintah dan KPU,” ujarnya.
Dasco menekankan bahwa DPR memastikan waktu pengesahan RUU itu tidak akan mengganggu proses revisi Perppu Pemilu. Ia berharap pengesahan RUU PBD ini dapat disegerakan. Hal itu juga mengingat kehadiran Provinsi Papua Barat Daya juga sudah lama dinantikan oleh masyarakat Papua Barat.
“Kita kemudian hitung tenggat waktu untuk Perppu dikeluarkan agar tahapan pemilu tidak terganggu. Dengan hitungan-hitungan itulah kita akan selesaikan dengan mekanisme yang ada di DPR untuk segera mengesahan UU Papua Barat Daya,” katanya.
Sementara itu, KPU RI menyatakan juga masih menunggu pengesahan RUU Papua Barat Daya terkait pelaksanaan teknis Pemilu 2024 di bakal provinsi baru tersebut. Komisioner KPU RI Agust Mellaz menyebut KPU untuk sementara ini menyiapkan segala kebutuhan pelaksanaan Pemilu mendatang di DOB termasuk menyiapkan instrumen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Jadi untuk DOB Papua Barat Daya masih menunggu pengesahan undang-undangnya,” kata Agust Mellaz dikutip dari TribunPapuaBarat.com.
Ia menambahkan, saat ini yang telah diikut sertakan dalam Pemilu 2024 adalah 3 DOB di Papua yang sedang disusun Perppu-nya (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Akan tetapi Agust menekankan bahwa KPU bersama pemerintah berkomitmen melibatkan 4 DOB di Papua-Papua Barat untuk mengikuti Pemilu 2024.
“Khusus untuk tiga DOB di Papua dan rencananya satu di Papua Barat,” terang Agust Mellaz menambahkan.
Ia pun menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilu di 4 DOB itu akan berada di bawah tanggungjawab langsung KPU RI sebagaimana yang telah dimandatkan. Meskipun begitu, menurutnya, provinsi induk tetap bertanggungjawab atas kesuksesan penyelenggaraan pemilu di DOB tersebut. (UWR)