Rabu, 27 November 2024
BerandaNasionalSah! Jokowi Teken UU Pembentukan 3 DOB, Mendagri Akan Lantik Pj Gubernur...

Sah! Jokowi Teken UU Pembentukan 3 DOB, Mendagri Akan Lantik Pj Gubernur dalam 6 Bulan Kedepan

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken 3 Undang-Undang tentang pembentukan provinsi baru di Papua pada pada Senin, 25 Juli 2022. Ketiga provinsi itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Dengan ini, maka tanah Papua resmi memiliki lima provinsi. Adapun dua provinsi lainnya adalah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat.

Adapun dasar hukum pembentukan ketiga provinsi tersebut dituangkan dalam UUU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan-Undang (UU) 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022.

“Bahwa pemekaran wilayah di Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan, pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat,” bunyi pertimbangan ketiga aturan tersebut, dikutip Senin (1/8/2022).

Ketiga UU ini juga mengatur tentang peresmian dan pelantikan penjabat gubernur. Peresmian dan pelantikan penjabat gubernur itu akan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama 6 bulan sejak UU diundangkan.

Selanjutnya, usai nanti dilantik, masing-masing penjabat harus membentuk perangkat daerah dengan termin 3 bulan maksimal sejak dilantik. Hal itu tercantum dalam pasal 11 di tiap-tiap beleid.

Adapun ketiga aturan tersebut mengatur cakupan wilayah 3 provinsi baru Papua. Berikut rinciannya:

Papua Selatan

  1. Kabupaten Merauke
  2. Kabupaten Boven Digoel
  3. Kabupaten Mappi
  4. Kabupaten Asmat

Papua Tengah

  1. Kabupaten Nabire
  2. Kabupaten Puncak Jaya
  3. Kabupaten Paniai
  4. Kabupaten Mimika
  5. Kabupaten Puncak
  6. Kabupaten Dogiyai
  7. Kabupaten Intan Jaya
  8. Kabupaten Deiyai

Papua Pegunungan

  1. Kabupaten Jayawijaya
  2. Kabupaten Pegunungan Bintang
  3. Kabupaten Yahukimo
  4. Kabupaten Tolikara
  5. Kabupaten Mamberamo Tengah
  6. Kabupaten Yalimo
  7. Kabupaten Lanny Jaya
  8. Kabupaten Nduga

Sebelumnya, tiga RUU pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua telah resmi menjadi usul inisiatif DPR RI dan kemudian disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (30/6/2022). Selain itu, DPR juga telah mengesahkan RUU tentang pembentukan DOB Papua Barat Daya dan menerima Surpres terkait rancangan tersebut. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -