MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson Ferdinandus Waprak mendorong agar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota tahun 2024 di Provinsi Papua Barat dimeriahkan oleh bursa orang asli Papua.
Judson menekankan, kepala daerah baik bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di tanah Papua pada umumnya dan khususnya Papua Barat nantinya wajib orang asli Papua (OAP). Menurutnya, hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua.
“Memang belum dituangkan dalam UU Otsus tentang harus OAP (menjadi bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota). Akan tetapi ini sebagai bentuk komitmen menjadi tuan di tanah kelahiran sendiri. Jadi saya mendorong agar pencalonan kepala daerah di Papua tidak boleh abaikan semangat UU Otsus,” ungkap Judson Waprak kepada jagaindonesia.com, Sabtu (27/4/2024).
“Papua ini daerah khusus sehingga hak politik harus diberikan sepenuhnya kepada OAP lewat Pilkada tahun 2024 di Papua ini,” sambungnya.
Adapun kesepakatan kepala daerah di tanah Papua harus OAP juga termuat dalam rekomendasi yang disetujui bersama saat Rapat Koordinasi (rakor) dan pembentukan asosiasi MRP se-tanah Papua di Timika Papua. Terdapat 23 rekomendasi yang dilahirkan, terutama penting diperjuangkan dan diperhatikan bersama yakni terkait keaslian OAP pada Pilkada se-tanah Papua.
Untuk menjawab hal ini, Ketua MRPB berharap adanya dukungan semua pihak, baik lembaga masyarakat adat Papua, ormas, akademisi, dan mahasiswa serta masyarakat asli Papua se-tanah Papua untuk bersama MRP mendorong adanya regulasi yang mengatur tentang kepala daerah tingkat kabupaten dan kota se-tanah Papua wajib OAP.
“Semangat UU Otsus tidak boleh diabaikan dalam Pilkada di tanah Papua. Tak hanya mendorong kepala daerah OAP, saya juga mengingatkan bahwa asosiasi MRP se-tanah Papua bersepakat untuk jabatan birokrasi yang menduduki sekda harus OAP,” sebutnya.
Dia menambahkan bahwa kesepakatan ini tidak bermaksud mendiskriminasi non Papua yang sudah lama berada di tanah Papua. Namun hal ini dilakukan MRP dikarenakan adanya konstitusi yang menjadi acuan bagi MRP dalam pemberdayaan bagi hak politik OAP. (WRP)