KENDAL, JAGAINDONESIA.COM – Pimpinan Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma SH, MHum berdiskusi bersama sejumlah Kelompok Tani di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah pada acara peringatan Hari Tani Nasional ke-63 sekaligus syukuran atas SK Perhutanan Sosial (PS) Dusun Separe Desa Ngesrep Balong pada Rabu, 27 September 2023.
Acara yang bertajuk ‘Dengarkan Tani’ ini mengusung tema ‘Hambatan, Kendala Implementasi Peraturan Presiden no. 86 Tahun 2018 tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam Mewujudkan Program Nawacita Presiden Indonesia Joko Widodo’.
Diskusi diawali dengan penyampaian permasalahan dari Kelompok Tani yang terjadi masing-masing di Desa Ngesrep Balong, Desa Pakis Kecamatan Limbangan, Desa Kemitir, Desa Gondoroso Kecamatan Singorojo, Desa Sukorejo Kecamatan Patean Kabupaten Kendal dan Desa Ngoho Kabupaten Semarang. Adapun seluruh Kelompok Tani yang hadir merupakan anggota dari Serikat Tani Nelayan (STN) Jawa Tengah.
Selain itu, Ketua Pembina Karya Putra Desa (KPD) menyampaikan keinginan para petani bahwa SK PS yang sudah diberikan kepada KPD akan dibangun pariwisata desa untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa dengan target mendatangkan wisatawan dari luar supaya berbondong-bondong datang ke Desa Ngesrep Balong.
Menanggapi hal itu, senator Filep menyatakan menerima permasalahan-permasalahan dan aspirasi yang disampaikan setiap kelompok tani. Dia mengatakan akan berupaya untuk memperjuangkan permasalahan sekaligus aspirasi para petani tersebut kepada pemerintah pusat melalui kementerian-kementerian terkait.
“Pada Bulan Oktober, akan ada penyampaian aspirasi kepada kementerian-kementerian salah satunya adalah KLHK. Semua aspirasi yang disampaikan para petani hari ini akan menjadi bahan aspirasi yang nantinya akan kami sampaikan secara langsung,” ujar Dr. Filep Wamafma, dikutip dari Berdikari Online, Rabu (27/9/2023).
“Kami dengar masalahnya, kami berupaya selesaikan masalahnya karena tanah-tanah yang terlantar ini harus diselesaikan Pemerintah dan dikembalikan kepada rakyat,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Ahmad Suluh Rifai dari Serikat Tani Nelayan, menyampaikan bahwa
Presiden Jokowi pada periode pertama telah membuat Program Prioritas Nasional (PPN) yang di dalamnya memuat tentang kebijakan Reforma Agraria. Namun menurutnya, kebijakan itu telah tertindih kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diantara realisasinya justru membutuhkan tanah atau lahan.
“Sayang sekali di jilid dua Jokowi, PPN yang di dalamnya ada Reforma Agraria terganjal oleh PSN. Artinya program periode pertama ternegasikan oleh program periode kedua yang terkonsentrasi pada infrastuktur jalan, perumahan, kilang migas, bendungan yang semuanya butuh lahan alias lapar tanah,” katanya.
“Akibat ternegasikannya PPN oleh PSN alias keliru dalam menjalankan mana yang prioritas dan mana yang strategis, maka menimbulkan konflik agraria seperti Desa Kali Putih Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal yang akan dibangun bendungan sehingga masyarakat terancam tergusur dan tidak mendapatkan ganti rugi,” ujar Ahmad.
Ia mengatakan, ganti rugi tersebut malah diberikan kepada PTPN, padahal warga yang terkena dampak pembangunan bendungan sudah memenangkan gugatan atas berakhirnya HGU di lahan tersebut karena Kementerian ART/BPN belum mencabut HGU tersebut meskipun sudah ada putusan yang inkrah.
“Hal yang sama juga terjadi di Jambi. HGU PT. RKK sudah habis dan menang dengan putusan yang inkrah akan tetapi belum dicabut HGU, akibatnya petani yang menggarap dikriminalisasikan,” jelasnya.
“Di sisi lain, masalah ekonomi petani hingga petani tidak mampu menyekolahkan anaknya, tidak mampu membiayai untuk kesehatannya salah satunya adalah adanya minus di petani meski harga gabah naik namun harga beras naiknya lebih tinggi daripada kenaikan harga gabah. Dari pupuk yang mahal, bibit yang susah hingga modal yang kurang menjadi masalah yang belum bisa terselesaikan untuk petani. Karena itu petani harus rajin-rajin berkelompok supaya mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan gotong royong,” sambung Ahmad Suluh Rifai.
Atas kasus tersebut, Dr. Filep Wamafma, selaku Wakil Ketua Komite I DPD RI menyatakan siap untuk membantu penyelesaian kasus tersebut. Dirinya menegaskan bahwa hak-hak masyarakat harus diperjuangkan dan keadilan harus ditegakkan.
Diketahui, acara diskusi dalam rangka Hari Tani Nasional tersebut menghadirkan empat pembicara, yakni Ahmad Suluh Rifai selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN), Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum selaku pimpinan Komite I DPD RI, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si selaku Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Siswo Abadi, S.Sos selaku Penggerak Perhutanan Sosial dan PPTPKH.