PAPUA BARAT – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH., M.Hum bereaksi keras terhadap masuknya 5 kontainer minuman beralkohol atau miras golongan A jenis Bir Bintang dari Surabaya dengan tujuan Teluk Bintuni yang tiba di terminal kontainer Pelabuhan Laut Manokwari, Senin (15/11/2021) kemarin.
Filep mengaku prihatin dan sangat menyayangkan masih maraknya distribusi miras ke wilayah Papua Barat ini. Menurut Filep masuknya miras dalam jumlah besar ini mencerminkan bahwa masih ada sekelompok orang atau pengusaha yang memanfaatkan situasi di Papua untuk kepentingan bisnisnya. Lebih dari itu, menurutnya, distribusi miras ini boleh jadi memiliki tujuan tertentu yakni untuk memicu kekacauan di tanah Papua.
“Saya menilai bahwa bisnis atau pengadaan miras dalam jumlah besar ini bukan hanya untuk mencari keuntungan ekonomi semata melainkan patut diduga merupakan cara-cara modern pengusaha untuk membuat gangguan keamanan, kegaduhan dan kekacauan di Papua, khususnya Papua Barat. Hal ini sangat saya sesalkan dan bisa saja ini merupakan skenario kejahatan terselubung yang dilakukan secara sistematis kepada orang asli Papua,” ujar Filep, Rabu (17/11/2021).
Lebih lanjut, Filep meyakini bahwa hampir 80 persen hingga 90 persen konsumen miras adalah orang asli Papua. Hal itu tentu akan merusak tatanan kehidupan dan masa depan orang asli Papua. Ia menegaskan, seharusnya para pengusaha menghormati agenda pembangunan daerah dengan melakukan langkah-langkah bisnis yang berdampak positif bagi masyarakat Papua.
“Papua hari ini ingin keluar dari zona ketertinggalan sumber daya manusianya, zona kemiskinan, pengangguran hingga angka kriminalitas dan lain sebagainya. Jika langkah bisnis pengusaha ini bertentangan dengan agenda pembangunan ini, maka pengusaha pemasok miras menurut saya juga turut serta ingin menghancurkan orang asli Papua,” tegasnya.
Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini mengimbau semua pihak turut memberikan edukasi yang baik dan mendukung dengan langkah-langkah yang positif kepada masyarakat Papua yang selama ini dilabeli sebagai yang terbelakang dan yang tertinggal. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa sudah saatnya tidak ada lagi distribusi miras masuk ke tanah Papua.
Filep Wamafma juga mengajak para tokoh agama untuk tidak hanya diam mengetahui situasi ini terlebih menjelang perayaan hari sakral umat Kristen mendatang. Para tokoh agama di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus menolak dengan tegas miras agar tidak menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan.
“Tokoh-tokoh agama di Papua tidak boleh diam dan harus bersikap tegas. Hampir peristiwa-peristiwa Natal di Papua, tanah yang diberkati Tuhan ini dicederai oleh kelompok-kelompok pecandu miras sehingga perayaan Natal tidak berjalan seperti yang diharapkan,” ujarnya.
Filep juga meminta kepada Dewan Adat dan seluruh kepala suku di daerah untuk menolak dengan tegas adanya miras ini. Ia berharap Dewan adat wilayah III melarang distribusi miras dengan mengeluarkan sanksi adat kepada para pengusaha baik dari Papua maupun dari luar Papua jika diketahui tetap beraktivitas di Papua demi keselamatan masyarakat adat Papua.
“Jika pemerintah, para tokoh agama hingga Dewan Adat membisu terkait hal ini, maka jangan salahkan ketika rakyat kita, rakyat asli Papua menjadi provinsi termiskin dan kerap kali disebut sebagai kelompok-kelompok kriminal,” tegasnya.
Filep Wamafma juga meminta kepada Kapolda Papua Barat dan jajarannya untuk mendeteksi secara serius tujuan para pengusaha ini mendatangkan miras dalam jumlah besar. Bahkan Filep meminta pasokan miras tersebut dapat dikembalikan keluar dari wilayah Papua Barat.
“Apakah ini murni kepentingan bisnis atau ada kepentingan lain yang terselubung? Saya meminta juga untuk dideteksi bila perlu dari TNI-Polri demi alasan keamanan daerah dan situasi Kamtibmas daerah maka sejumlah miras tersebut dikembalikan ke pemiliknya atau industrinya atau didistribusikan kembali keluar dari tanah Papua,” ujarnya geram.
Lebih khusus, Filep Wamafma juga menyayangkan adanya kekosongan hukum di Papua Barat yang mengatur tentang distribusi miras. Sehingga, sampai saat ini belum ada payung hukum yang memproteksi persoalan ini sehingga para pengusaha miras memanfaatkan ‘ruang kosong’ untuk kepentingannya.
“Akan sulit untuk dilakukan penegakan hukum karena belum ada UU atau Perda yang secara tegas mengatur distribusi dan jual-beli miras di Papua Barat. Di wilayah Papua-Papua Barat, kita tahu bahwa miras merupakan salah satu faktor utama pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kecelakaan lalulintas maupun gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, mari kita mengutamakan kehidupan masyarakat Papua yang aman dan damai daripada kepentingan bisnis kelompok tertentu dibalik topeng peningkatan ekonomi daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, Senator Filep berharap persoalan ini menjadi perhatian dan dapat direspon segera oleh pemerintah pusat maupu pemerintah daerah. Selain itu, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat bersinergi untuk menata kembali dan memproteksi sejumlah celah maupun kelemahan yang menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang melakukan kejahatan khususnya terkait dengan pengadaan miras di Papua.
“Kita minta kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mari memproteksi hak-hak kehidupan orang Papua untuk hidup aman dan damai, menikmati hidup layak sebagai seorang manusia tanpa ketergantungan pada miras yang justru menghancurkan masa depan generasi dan juga menciptakan gangguan keamanan di Papua Barat,” tutupnya.