JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Sidang Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2024-2025 pada Jumat (14/3/2025). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin itu, anggota DPD RI se-tanah Papua menyatakan menolak kebijakan efisien anggaran Otonomi Khusus.
“Pimpinan dan seluruh anggota DPD RI di tanah Papua pada Paripurna hari ini, Jumat (14/3) menyatakan menolak secara tegas efisiensi dana Otonomi Khusus (Otsus). Penolakan ini berdasar pada beberapa hal, pertama, kita harus berpegang kembali pada hakikat kehadiran Otsus adalah untuk meningkatkan kualitas hidup berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat adat, mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di berbagai sektor dalam rangka mengejar ketertinggalan Papua dari provinsi-provinsi lain,” kata senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma.
“Kedua, adanya Otsus juga sebagai win win solution atas beragam persoalan di Papua, utamanya di sektor-sektor fundamental seperti pendidikan, kesehatan dan perekonomian. Adanya efisiensi ini akan menggerus keberpihakan pemerintah dan cenderung kontraproduktif atas tujuan pemberlakukan kebijakan politik Otsus Papua,” sambungnya.
Lebih lanjut, Filep mengatakan bahwa adanya efisiensi ini juga menjadi momentum menguji komitmen Presiden Prabowo atas kebijakan afirmasi di tanah Papua. Menurutnya, kekhususan Papua dapat menjadi pertimbangan atas pentingnya meninjau kembali efisiensi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak pada pemotongan dana Otsus yang tersisa Rp 9,69 Trilun dari pagu Rp 10,04 Triliun.
“Dalam beberapa kali kesempatan saya tegas suarakan pemerintah harus meninjau kembali efisiensi yang berimbas pada pemotongan dana Otsus ini. Sebaliknya, pemerintah pusat hingga daerah harusnya memastikan realisasi kebijakan Otsus berjalan optimal sesuai pos-pos dan peruntukannya. Kita semua tahu bahwa Papua masih menjadi yang tertinggi tentang angka putus sekolah, minimnya jumlah guru, masalah stunting, kemiskinan dan lainnya,” ujar Filep yang kini menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI.
“Secara pribadi, saya akan terus bersuara terkait efisiensi Otsus ini agar jangan mengorbankan pemenuhan hak-hak masyarakat Papua. Terlebih, saya terlibat aktif dalam penyusunan UU Otsus ini selaku ketua tim Otsus DPD RI. Maka sikap kami ini semata-mata untuk mewujudkan percepatan pembangunan sebagaimana cita-cita Otsus di tanah Papua,” tegasnya.
Oleh sebab itu, senator yang juga Pakar Hukum Otsus itu mengingatkan agar kebijakan efisiensi tidak mengorbankan dana Otsus. Dia menekankan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus telah menegaskan poin pokok urgensi adanya Otsus Papua.
Seperti diketahui, kebijakan efisiensi anggaran era pemerintahan Prabowo Subianto di tahun 2025 ini juga menyasar anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 yang dipotong hingga 50,59 Triliun. Faktanya, efisiensi TKD jelas berdampak kepada pemotongan anggaran ain, termasuk dana Otonomi Khusus (Otsus).
Kemudian, Keputusan Menkeu (KMK) telah menetapkan 6 item dana TKD yang dipotong antara lain Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dana Desa. Berdasarkan data, DAU yang pagu awalnya Rp446,63 triliun dipotong menjadi Rp430,95 triliun. DAK Fisik dipotong Rp18,3 triliun dari pagu Rp36,95 triliun. Dana Otsus dipotong Rp509,45 miliar dari pagu Rp14,51 triliun.