JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Jum’at, 9 April 2021, DPD RI menggelar sidang paripurna ke-10 dengan agenda Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan, Pengesahan Keputusan DPD RI, sekaligus Pidato Penutupan Pada Akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021.
Pada sidang paripurna kali ini, salah satu yang menjadi pembahasan ialah rencana Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
DPD RI memandang bahwa perubahan Provinsi Papua selama diberlakukannya otsus belum berdampak secara signifikan. Karena itu perlu dilakukan perbaikan pada tata kelola Otonomi Khusus, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan, serta melakukan evaluasi secara berkala.
Senator asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma mendukung penuh langkah evaluasi terhadap pelaksanaan UU Otsus Papua tersebut.
“Otsus Papua masih menyisakan permasalahan akuntabilitas dan transparansi, sulitnya pelaksanaan monev, belum adanya grand design dan sinergitas Dana Otonomi Khusus dengan Belanja Kementerian/Lembaga, dan adanya sisa Dana Otonomi Khusus yang belum termanfaatkan dengan baik. Karena itu, kita berharap tata Kelola Otsus kedepan lebih baik.” Jelas Filep Wamafma saat dihubungi melalui sambungan telpon (9/4/2021).
Doktor alumni Unhas ini juga berharap agar revisi yang dilakukan tidak dibatasi pada pasal tertentu saja. Ia menilai bahwa momentum revisi undang-undang Otonomi Khusus tidak hanya sebatas untuk memperpanjang pemberlakuan Dana Otonomi Khusus, melainkan juga dijadikan momentum untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di Papua.
“Kita sudah sampaikan agar revisi tidak hanya soal pendanaan dan pemekaran. Apalagi temuan dan rekomendasi Pansus merujuk ke sejumlah permasalahan. Harusnya menjadi pertimbangan kuat sebelum ditetapkan nantinya.” Tutup akademisi STIH Manokwari tersebut. (KR)