Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita DaerahSurati Mendagri, Pimpinan dan Masyarakat Adat Biak Nyatakan Menolak Tahapan Pemilihan Calon...

Surati Mendagri, Pimpinan dan Masyarakat Adat Biak Nyatakan Menolak Tahapan Pemilihan Calon Anggota MRP Papua di Biak

BIAK, JAGAINDONESIA.COM – Pimpinan adat Byak yakni Dewan Adat Kankain Kakara Byak Suprimanggun bersama masyarakat hukum adat suku Byak Papua menyatakan keberatan dan menolak seluruh proses dan tahapan-tahapan pendaftaran serta pemilihan Calon Anggota MRP Provinsi Papua Periode 2023-2028 Dapil III di Kabupaten Biak Numfor.

Para mananwir pimpinan adat Byak menyampaikan bahwa tahapan pemilihan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten Biak Numfor tidak sesuai dan mengesampingkan amanat aturan pelaksanaan yang berlaku. Penolakan ini juga disampaikan secara tertulis dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada hari ini, 29 Maret 2023

“Pelaksanaan tahapan-tahapan pendaftaran dan pemilihan Calon Anggota MRP Povinsi Papua Dapil III di Kabupaten Biak Numfor baik pembentukan Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawasan tidak sesuai dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan, karena penuh rekayasa dan intervensi politik sepihak oleh pemerintah daerah yang tidak memberi ruang dan mengakomodir representasi kelompok masyarakat lainnya yang berkompeten secara langsung,” bunyi penggalan surat tersebut.

“Mekanisme dan prosedur yang dilaksanakan di Kabupaten Biak Numfor benar-benar menciderai aturan perundang-undangan yang berlaku secara hirarki di Negara Republik Indonesia,” sebutnya.

Dalam surat tersebut, para pimpinan beserta masyarakat adat Byak meminta Mendagri untuk membatalkan hasil pleno dan musyawarah tahap kedua panitia pemilihan. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Adat Kankain Kakara Byak Mananwir Beba Yan P Yarangga dan Manfasfas Adolof A. K Baransono dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden Plh Gubernur Papua, Pimpinan Dewan Adat Papua di Jayapura dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kami Mananwir-Mananwir Pimpinan Adat bersama Masyarakat Hukum Adat Suku Byak Papua memohon kepada Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera membatalkan hasil Pleno Penetapan Sepihak pada hari Senin, 27 Maret 2023 di Kabupaten Biak Numfor dan hasil musyawarah tahap kedua Daerah Pemilihan III Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori yang terlaksana pada hari Rabu, 29 Maret 2023 di Hotel Swiss Bell Biak,” sambungnya.

Memalui surat itu, pimpinan adat Byak menilai bahwa Panitia Pemilihan Calon Anggota MRP Provinsi Papua dapil III tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam PERDASI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Anggota MRP dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Secara terperinci, hal itu disampaikan dalam 6 poin berikut:

  1. Tahapan-tahapan seleksi tidak transparan.
  2. Jadwal seleksi yang tidak jelas.
  3. Mekanisme dan proses seleksi tidak dilaksanakan.
  4. Hasil Pleno Verifikasi Persyaratan para Calon Anggota MRP yang mendaftar, tidak disampaikan secara terbuka, sehingga tidak ada kejelasan tentang setiap calon yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti Musyawarah Tahap Pertama.
  5. Panitia pemilihan tidak menyampaikan undangan kepada para calon yang dinyatakan lolos verifikasi persyaratan.
  6. Tidak melaksanakan musyawarah dan mufakat tahap pertama, akan tetapi Panitia Pemilihan secara sepihak menentukan dan menetapkan Calon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti Musyawarah Tahap Kedua Daerah Pemilihan III Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.

Adapun hal-hal di atas juga didasarkan pada Rekomendasi Masyarakat Adat Byak melalui Dewan Adat Kankain Kakara Byak di masing-masing Bar/Sup Fyor/Sup Mun/Sup Mnuk di wilayah adat Byak pada hari Selasa, 28 Maret 2023 kemarin.

Lebih lanjut, para Pimpinan Adat bersama Masyarakat Hukum Adat suku Byak Papua di Kabupaten Biak Numfor menyatakan bahwa proses dan tahapan-tahapan yang dilaksanakan dalam pemilihan Calon Anggota MRP Provinsi Papua Dapil III di Biak Numfor telah merusak tatanan dan norma-norma masyarakat adat serta sama sekali tidak menghormati dan menghargai hak-hak dasar masyarakat hukum adat suku Byak. Oleh sebab itu, masyarakat adat Byak mendesak pemerintah untuk memperhatikan permasalahan ini secara bijaksana, adil dan benar. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -