BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Perwakilan tokoh masyarakat dari suku Kuri dan Wamesa di kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan aspirasi tentang pembentukan daerah otonom baru (DOB) Kuri Wamesa kepada Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Aspirasi itu disampaikan secara langsung saat agenda diskusi dan silaturahmi di kompleks Tahiti, kabupaten Teluk Bintuni, belum lama ini.
Menanggapi aspirasi ini, Filep Wamafma memberikan penjelasan sekaligus pengertian bahwa saat ini moratorium (pemberhentian sementara) terkait DOB belum dicabut sehingga masih berlaku. Adapun pemekaran DOB di tanah Papua sebelumnya yakni 4 provinsi baru merupakan pengecualian.
Dengan demikian secara politik, Filep tidak dapat menjanjikan aspirasi soal DOB tersebut dapat segera diwujudkan.
“Saat ini, saya mewakili masyarakat adat Papua Barat di DPD RI, dan memiliki kewenangan selaku pimpinan Komite I DPD RI yang membidangi langsung tentang DOB, namun karena moratorium DOB masih berlaku sehingga saat ini saya tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi karena ini adalah aspirasi, maka saya tetap menerimanya,” ungkap Filep Wamafma.
Wakil Ketua Komite I DPD RI ini menyampaikan bahwa banyak sekali aspirasi tentang pemekaran atau pembentukan DOB di tingkat kabupaten/kota di Indonesia, termasuk aspirasi yang masuk melalui Komite I DPD RI dari tanah Papua. Akan tetapi, semua aspirasi itu masih terkendala karena adanya moratorium.
Selain dari Kuri dan Wamesa, lanjut Filep, ia juga menerimaa aspirasi DOB dari Babo, Kota Manokwari, Manokwari Barat, Fakfak, Maybrat, termasuk Raja Ampat namun semuanya masih disimpan lantaran berlakunya moratorium. Lebih lanjut, dirinya menekankan tetap menerima aspirasi tersebut dan mengikuti perkembangan moratorium ke depan.
“Saya sampaikan secara jujur bahwa negara saat ini mengalami kesulitan anggaran sehingga belum ada informasi lebih lanjut tentang pemekaran DOB kabupaten/kota se Indonesia,” kata alumnus doktor Universitas Hasanudin Makassar ini.
Dalam kesempatan itu, Filep menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi. Dia mengatakan, aspirasi tersebut memiliki tujuan yang baik untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah kepada masyarakat, namun menurutnya, masyarakat juga perlu memahami aturan yang sedang berlaku dan mencermati perkembangan selanjutnya. (WRP)