Kamis, 28 November 2024
BerandaNasionalTerima Perwakilan Uni Eropa, DPR RI Harap Kerja Sama EBT Dapat Terbuka

Terima Perwakilan Uni Eropa, DPR RI Harap Kerja Sama EBT Dapat Terbuka

JAGAINDONESIA.COM – Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dengan Uni Eropa (IE-CEPA) merupakan salah satu prioritas dari kerja sama diantara kedua belah pihak saat ini. Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Dyah Roro Esti mengatakan, setidaknya terdapat tiga bidang kerja sama yang dapat dilakukan yakni pada bidang prosperity (kesejahteraan), security (keamananan), sustainability (berkelanjutan).

“Terkait sustainability, Uni Eropa sangat berkomitmen dalam melakukan transisi-transisi energi menuju energi baru terbarukan yang lebih ramah lingkungan. EU juga telah meratifikasi Paris Agreement, dimana kita sendiri di Indonesia juga sudah sama-sama berkomitmen untuk itu. Sekarang tinggal bagaimana kedua negara bisa saling belajar satu sama lain,” kata Dyah Roro usai menerima kunjungan Perwakilan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Uni Eropa Josep Borell Fonteless di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Perlu dijajaki lebih jauhnya kerja sama Indonesia-Uni Eropa terkait EBT, khususnya dalam hal peningkatan kapabilitas serta penelitian dan pengembangan teknologi yang mendukung pemanfaatan energi terbarukan. Sebab hingga saat ini, DPR RI sedang dalam proses perumusan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT), yang ditargetkan untuk dapat selesai pada Oktober 2021 mendatang.

“Harapannya Uni Eropa juga bisa investasi EBT ke kita, karena kita juga punya komitmen untuk penuhi 23 persen EBT pada tahun 2025. Tentu ini butuh kerja sama yang luar biasa. Dengan adanya payung hukum ini nantinya, tidak hanya kita bisa buka peluang investasi tetapi bisa membuka peluang pekerjaan yang sifatnya green jobs dan masyarakat Indonesia juga semakin makmur,” tandas politisi Partai Golkar itu.

Sebagai informasi, RUU EBT ini nantinya akan menjadi dasar bagi Kebijakan Energi Nasional untuk pengembangan sumber energi alternatif sebagai pengganti sumber energi berbasis fosil. Rancangan ini menjadi bupaya bersama mewujudkan target penurunan emisi sesuai dengan yang tercantum dalam Paris Agreement. Salah satu upayanya, melalui peningkatan penggunaan sumber energi terbarukan atau energi ramah lingkungan.

Aturan tersebut juga nantinya akan memerintahkan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memberikan kemudahan izin usaha di bidang energi baru terbarukan. Sumber energi terbarukan bisa berasal dari panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, serta sumber energi terbarukan lainnya.

“Namun demikian, perlu diakui bahwa tantangannya adalah untuk mengakomodir kepentingan yang lebih luas lagi termasuk masyarakat melalui Community Base Development, mengingat masih banyak masyarakat Indonesia yang tinggal di daerah terpencil dan sulit mendapatkan akses,” pungkas Anggota Komisi VII DPR RI itu. (alw/sf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -