Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita DaerahTim Koalisi Deklarator dan Presidium Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Tolak Intervensi...

Tim Koalisi Deklarator dan Presidium Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Tolak Intervensi Elite Politik

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Kehadiran Provinsi Papua Barat Daya telah dipastikan melalui Penetapan Undang-undang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dalam sidang paripurna DPR RI, pada Kamis, 17 November 2022 lalu. Lahirnya provinsi baru ini disambut baik oleh masyarakat di wilayah pemekaran itu.

Berkaitan dengan hal ini, Tim Koalisi Deklarator dan Presidium Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang dimandatkan oleh masyarakat Sorong Raya menyampaikan terima kasih kepada Presiden dan seluruh pihak yang telah mengawal perjuangan aspirasi pemekaran provinsi ini.

Tim Koalisi bersama masyarakat menyatakan siap menyambut dan menerima kehadiran Provinsi Papua Barat dengan Kota Sorong sebagai ibukota. Akan tetapi, tim juga mengusulkan agar ibukota provinsi bertempat di Kabupaten Sorong. Hal itu termuat dalam  pernyataan sikap kedua tim deklator dan presidium Papua Barat Daya yang dibacakan oleh Yanto Amus Ijie.

“Namun dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kami tim Koalisi Deklarator  dan Presidium Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya mengusulkan kepada Pemerintah agar ke depannya nanti berkenaan mempertimbangkan kedudukan Ibukota Provinsi Papua Barat Daya bertempat di Distrik Klawak Kabupaten Sorong,” kata Yanto dikutip Kamis (24/11/2022).

Lebih lanjut, kepada pemerintah pusat, Tim Koalisi ini juga secara tegas menyatakan menolak intervensi elite politik. Mereka menegaskan bahwa pemekaran Provinsi Papua Barat Daya bukan merupakan aspirasi para elite politik, para kepala daerah aktif maupun mantan Kepala Daerah di Sorong Raya, melainkan merupakan aspirasi murni masyarakat dari enam Daerah.

Keenam daerah itu yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Raja Ampat yang telah berjuang selama belasan tahun lamanya.

“Intervensi mantan kepala-kepala daerah di Sorong Raya dan intervensi Tim Pemekaran dadakan yang saat ini melakukan manuver di Kementerian Dalam Negeri mengusul calon Penjabat Gubernur Papua Barat Daya,” ujarnya.

Selain itu, Tim Koalisi juga mengusulkan Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangan-undangan, yakni UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi, khusus pasal 12 yang akan diusulkan secara berjenjang kepada Pemerintah.

“Kami masyarakat yang tergabung dalam Tim Deklarator dan Presidium Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya menyatakan menolak dengan tegas penempatan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya di luar dari usulan Tim Masyarakat Deklarator dan Presidium Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya,” tegasnya.

Hal itu kata Yanto, diusulkan demi terciptanya kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah Provinsi Papua Barat Daya serta menghindari konflik yang menimbulkan kerugian sosial, moril, dan materil yang tidak bisa terhindarkan.

Yanto menambahkan, tim meminta kepada pemerintah agar melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses persiapan pemerintahan transisi Provinsi Papua Barat Daya. Selanjutnya, tim koalisi mendesak Pemerintah Pusat dan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat untuk segera membentuk Tim Pemerintah dari Kepala Daerah Aktif di Sorong Raya guna mempersiapkan hal-hal teknis sampai dengan peresmian Provinsi Papua Barat Daya.

“Tim Koalisi Deklarator dan Presidium Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dengan Tegas menyatakan menolak keterlibatan Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya atau Tim Kerja Dadakan yang saat ini turut serta ikut mengintervensi Urusan-urusan pemerintah terkait dengan persiapan peresmian Provinsi Papua Barat Daya,” kata Yanto.

Seperti diketahui, pasca disahkannya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU, Kementerian Dalam Negeri meminta DPR segera berkirim surat kepada Presiden agar UU tersebut segera diundangkan.

Selanjutnya, pemerintah akan melaksanakan peresmian Provinsi Papua Barat Daya dan pelantikan penjabat gubernur yang direncanakan dilakukan pada akhir November ini. Adapun provinsi keempat hasil pemekaran pada tahun ini akan mengikuti pesta demokrasi pada 2024 mendatang. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -