PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menjatuhkan hukuman terhadap sejumlah oknum jaksa dan seorang staf TU di wilayah hukum Papua Barat. Terdapat 9 oknum jaksa yang ditindak lantaran berkaitan dengan beberapa kasus di Papua Barat.
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua Barat Imam S. Sidabutar menyampaikan penindakan itu sebagai tindak lanjut Kejati terhadap 10 laporan pengaduan masyarakat terkait perilaku oknum jasa.
Tiga diantaranya ialah oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tata Usaha yang diduga melakukan pemerasan pada keluarga terdakwa yang viral di akun media sosial TikTok.
“Berdasarkan perintah bapak Kajati kami telah melakukan penindakan terhadap 10 laporan pengaduan masyarakat mengenai perilaku oknum jaksa di jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” kata Imam, dikutip dari Kompas, Senin (25/7/2023).
Imam kemudian merinci 10 orang tersebut yakni 4 oknum Jaksa dan Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Manokwari, 5 oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan satu jaksa di Kejaksaan Negeri Fakfak. Terkait jaksa dan staf TU di Kejaksaan Negeri Manokwari, dua orang mendapat berat dan satu orang mendapat hukuman teguran.
“Empat jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari termasuk dua jaksa dan satu tata usaha yang kemarin viral di TikTok,” kata Sidabutar.
“Dua jaksa yang mendapat hukuman berat yakni dicopot dari jabatannya, sementara yang mendapat teguran ini lebih pada bersifat administrasi, sanksi tersebut telah kita laporkan kepada Kejaksaan Agung dan kini menunggu tanggapan,” sambungnya.
Sementara itu, lanjut Imam, penindakan terhadap lima jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat termasuk dua oknum jaksa yang namanya disebut dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun, keduanya diberikan sanksi sedang.
Sebelumnya, dugaan pemerasan yang viral di media sosial itu telah direspons langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar. Kajati menegaskan pihaknya tak segan memproses oknum jaksa jika terbukti bertindak melakukan pelanggaran.
Adapun oknum Jaksa tersebut diduga menerima sejumlah uang dari keluarga pelaku tindak pidana perlindungan anak di Kabupaten Manokwari. Pihak Kejati pun menyayangkan kejadian ini lantaran telah mengganggu upaya kerja-kerja profesional kejaksaan di wilayah Papua Barat. Oleh sebab itu, tindakan tegas akan dilakukan terhadap oknum yang dimaksud jika telah terbukti melakukan perbuatan yang ditudingkan.
“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini muncul di tengah-tengah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang sedang melakukan upaya pembenahan dan membangun integritas personel. Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum-oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” tegas Asisten Intel Kajati Papua Barat di kesempatan sebelumnya.
Seperti diketahui, dalam video viral yang beredar di masyarakat, pihak keluarga mengaku uang puluhan juta miliknya ‘dimakan’ oleh oknum jaksa tersebut. Akun itu menyebutkan kehadiran mereka diundang oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Hari ini kami berada di Kantor Kejaksaan Manokwari, kejaksaan Negeri Manokwari, uang kami awalnya Rp65 juta dimakan sama mereka, ini yaa, ini yaa mereka oknum-oknum kejaksaan negeri Manokwari,” ucapnya.
“Hari ini kami diundang oleh kasi Pidum kejaksaan negeri Manokwari dan ketika kita masuk di dalam, kita ngomong kita malah dilempar sama Ibu siapa tuh, kami dilempar sama botol Aqua,” katanya lagi. (UWR)