PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Kunjungan Kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Papua Barat membahas sejumlah agenda penting diantaranya yakni menindaklanjuti amanah Undang-undang No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Mengawali pertemuan itu, Ketua delegasi rombongan Komite I DPD RI Filep Wamafma dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran pemerintah daerah karena pertemuan dilakukan pada hari Minggu (5/6/2022).
Akan tetapi menurut Filep, pembahasan UU Otsus juga merupakan hal penting terutama menyangkut kepentingan masyarakat Papua Barat. Oleh sebab itu, melalui pertemuan tersebut Filep berharap Sekda Papua Barat dan OPD terkait dapat memberikan keterangan terutama terkait perkembangan Perdasus kepada tim Komite I DPD RI.
“Jadi setelah penetapan UU Otsus pada tahun 2021 lalu, maka kami dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI yang bermitra langsung dengan pemerintah daerah ingin mendengar langsung tentang tindaklanjut dari pemerintah Provinsi Papua Barat dalam membuat Perdasus sebagaimana amanah UU Otsus tersebut,” ungkap Filep Wamafma.
Menurut Filep, sejumlah pasal dalam UU Otsus mengatur tentang hal-hal penting dan mendasar untuk menjawab kebutuhan Orang Asli Papua (OAP) terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Ia menyebutkan implementasi kebijakan Otsus itu seperti pendidikan gratis dan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi OAP.
Lebih lanjut, Filep menegaskan bahwa apabila pemerintah daerah belum menindaklanjuti UU Otsus tersebut dengan menyusun Perdasus, maka kewenangan ini akan dapat diambil alih oleh pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Filep bersama tim Komite I DPD RI berharap pemerintah Provinsi Papua Barat dapat sesegera mungkin melaksanakan apa yang sudah menjadi kewenangan daerah sesuai amanah UU Otsus.
Sementara itu, Sekda Papua Barat, Dr. Nathaniel Mandacan menyampaikan terima kasih kepada Komite I DPD RI dalam kunjungan kerja ini. Menurutnya, pertemuan ini sangat penting bagi Pemprov dalam menindaklanjuti persoalan yang dihadapi oleh daerah, terutama menyangkut dengan adanya berbagai persoalan produk hukum sebagai jawaban dari UU Otsus tersebut.
Selanjutnya, Sekda Papua Barat berharap OPD teknis seperti Biro Hukum, Kesbangpol, Bapeda, Biro Otsus, Dinas ESDM dan DPR Papua Barat untuk memberikan informasi terkait kendala yang dihadapi dalam penyusunan sejumlah produk hukum tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Dedaida menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya telah menerima 44 rancangan Perdasi dan Perdasi untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti diskusi itu, Filep Wamafma yang memimpin diskusi tersebut bersama tim Komite I DPD RI akan menindaklanjuti persoalan yang ada kepada Kementerian terkait di Jakarta.
Diketahui bahwa dalam kunjungan ini, ketua rombongan delegasi Senator Dr. Filep Wamafma hadir bersama Fernando Sinaga (Waket II Komite I DPD RI), Otopianus P. Tebai (Dapil Papua), Arya Wedakarna (Dapil Bali) dan Lili Amelia Salurapa (Dapil Sulsel) dan didampingi empat orang staf Komite I DPD RI. (WRP)