JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua Komite I DPD RI asal daerah Papua Barat Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum menerima kedatangan delegasi masyarakat adat Papua di gedung Komite I DPD RI, Jakarta pada Selasa (19/9/2023).
Dalam kesempatan itu, senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menerima aspirasi sekaligus memimpin langsung audensi tentang masalah hutan Papua dan wilayah adat Papua yang menjadi fokus serta perhatian para perwakilan masyarakat adat Papua.
Dalam audensi itu, Filep mencatat enam poin penting aspirasi masyarakat adat Papua untuk diperjuangkan. Adapun poin-poin utama aspirasi itu kemudian diserahkan ke Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sebagai hasil rapat audiensi dengan delegasi masyarakat Adat Papua Barat yang berbunyi sebagai berikut:
1. Situasi saat ini, keberadaan masyarakat adat di Papua, hutan dan dusun tempat berburu dan berkebun, situs budaya, tempat keramat dan tempat melakukan ritual, sedang terancam, dihancurkan dan dicuri digusur, rusak dan hilang dalam skala luas. Masyarakat adat mengalami kekerasan dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), mengalami gizi buruk dan kesulitan pemenuhan pangan berkualitas, yang pelakunya melibatkan para pejabat dan aktor bisnis ekonomi yang legal dan ilegal menurut hukum negara maupun hukum adat, yang berkedudukan di daerah, nasional dan internasional. Melibatkan juga aktor keamanan negara dan keamanan swasta, lembaga dan orang perantara perusahaan.
2. Pemerintahan dan perusahaan memberikan janji-janji dan program tentang perubahan ekonomi, lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan adat, mempromosikan perlindungan HAM dan lingkungan hidup. Namun hal ini hampir tidak terealisasi dan hak-hak masyarakat adat terus dilanggar. Tekanan dan penghancuran hutan terus berlangsung meningkat, masyarakat ditekan dan para pemimpin mereka mengalami intimidasi dan ancaman kriminalisasi. Upaya mendapatkan keadilan dan pemenuhan hak masyarakat dan lingkungan melalui pengadilan negara sedang ditempuh, mesikipun rumit dan mahal.
3. Perwakilan masyarakat Adat Papua Barat menyambut baik komitmen dan insiatif pemerintah nasional dan daerah untuk melakukan evaluasi perizinan usaha pemanfaatan sumber daya alam. Menteri Lingkungan Hidup telah menerbitkan SK.01/MENLHK/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan dan mencabut sekitar 55 izin usaha perkebunan, pengusaha hasil hutan dan hutan tanaman industri di Papua. Namun upaya penerbitan perizinan belum diikuti dengan pemulihan dan pengembalian hak masyarakat adat Papua yang dialihkan secara paksa dan diambil tanpa persetujuan bebas masyarakat adat kawasan hutan pada area konsesi yang masih tersisa seluas 1.948.283 hektar yang seharusnya dikembalikan dan dikelola masyarakat adat secara lestari dan berkelanjutan.
4. Perwakilan masyarakat Adat Papua secara de facto adalah penguasa dan pemilik tanah dan hutan adat, namun peraturan perundang-undangan mewajibkan penetapan keberadaan dan hak masyarakat adat atas tanah dan hutan adat melalui keputusan pemerintah daerah dan pemerintah nasional. Sejak adanya Undang-Undang Otonomi Khusus Papua 2001 hingga saat ini, penetapan terhadap keberadaan dan hutan adat milik masyarakat adat Papua masih terbilang sangat sedikit, sebanyak 7 hutan adat seluas 39.841 hektar, tidak signifikan dibandingkan dengan pengalihan hak dan pemberian izin usaha kepada segilintir badan usaha berjumlah hingga puluhan juta hektar, yang menekan dan menghancurkan sumber penghidupan masyarakat adat.
5. Perwakilan delegasi masyarakat adat Papua Barat mendesak kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), dan Ketua Badan Akuntan Publik DPD RI, melakukan tindakan dan langkah-langkah legislatif yang efektif untuk terlibat memajukan Hak Asasi Manusia dan mengupayakan perlindungan hak masyarakat adat dan perlindungan hutan dan adat di Tanah Papua, guna mengehentikan ketidakadilan, pelanggaran HAM dan praktik eksploitasi, menghentikan deforestasi.
6. Secara khusus perwakilan masyarakat Adat Papua Barat meminta Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), dan Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyegerakan percepatan penetapan hak masyarakat adat atas hutan adat dan dikelola oleh masyarakat adat, serta mengevaluasi dan mencabut izin-izin usaha pemanfaatan hasil hutan yang berlangsung di wilayah adat dan hutan adat.
Berdasarkan pembahasan Rapat Audiensi, menghasilkan kesimpulan bahwa Komite I telah menerima audiensi perwakilan masyarakat adat Papua Barat tentang tindakan dan langkah-langkah legislatif yang efektif untuk terlibat memajukan Hak Asasi Manusia dan mengupayakan perlindungan hak masyarakat adat dan perlindungan hutan adat di tanah Papua, guna menghentikan ketidakadilan, pelanggaran HAM dan praktik eksploitasi serta menghentikan deforestasi.
Selanjutnya, pimpinan Komite I DPD RI juga akan menyampaikan aspirasi dari masyarakat Adat Papua Barat ini kepada Pimpinan DPD RI untuk ditindaklanjuti.
“Enam poin ini sudah diserahkan ke BAP DPD RI dan akan diserahkan juga ke pimpinan DPD RI untuk ditindaklanjuti. Kami berharap langkah ini segera bisa menjawab apa yang menjadi aspirasi dari delegasi masyarakat adat Papua saat ini,” ungkap Filep Wamafma. (WRP)