Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita DaerahTragedi Patani Berdarah: PB Formmalut Jabodetabek, Menyadurkan Berkas Tuntutan di Bareskrim Mabes...

Tragedi Patani Berdarah: PB Formmalut Jabodetabek, Menyadurkan Berkas Tuntutan di Bareskrim Mabes Polri

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek yang terhimpun dalam Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek  mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 12 April 2021.

Kedatangan mereka guna menuntut kasus pembunuhan yang terjadi di Patani, Kabupaten Halmahera Tengah agar segera ditindaklanjuti.  

Berkas diserahkan langsung Agus Hi Harun dan Rifki Alaudin selaku ketua PB FORMMALUT dan Ketua Bidang Hukum dan HAM yang berisikan tiga poin tuntutan serta foto-foto korban ganas akibat dari perilaku bejat Orang Tidak dikenal (OTK) itu.

Tiga poin utama yang menjadi tuntutan ialah:

(1) Kapolri diminta memberikan perhatian khusus atas peristiwa pembunuhan  di hutan Halmahera dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara  berkala, sekaligus membentuk dan mengutus tim investigasi hingga turut melakukan penyelidikan.

(2) Kapolri diharapkan segera memberikan  perintah tegas kepada Kapolres Halmahera Tengah dan Polda Maluku Utara untuk bersungguh-sungguh melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(3) KAPOLRI diharapkan segera mengutus tim penyelidikan agar terjun langsung ke TKP.

Di sela-sela penyerahan berkas tuntutan, Agus Hi Harun, menyampaikan pengamatanya atas penanganan kasus pembunuhan di Hutan Patani yang menurutnya terbilang absurd.

“Dalam pantauan kami, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Tengah dengan dibantu oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Maluku Utara) terkesan kurang efektif dan kurang efisien, untuk mengungkap kebenaran dan fakta-fakta seputar kasus pembunuhan ini. Hal ini terlihat ketika identifikasi yang dilakukan oleh personil Polres Halmahera Tengah dengan mudah menyebutkan terduga dari salah satu suku yang mendiami hutan Halmahera (Suku Togutil) tanpa didukung dengan bukti permulaan yang cukup.’’ ungkapnya.

Selain itu kata Agus, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak dilakukan di tempat kejadian tetapi mengambil tempat lain sebagai contoh yang dianggap serupa. Padahal reka ulang (Pra rekonstruksi) semacam itu, justru tidak memberikan gambaran utuh atas peristiwa pembunuhan tersebut.

“Akibatnya, kasus ini tidak menunjukan tanda-tanda progresifitas penyelidikan untuk menemukan terduga dengan bukti permulaan yang dianggap cukup  untuk dapat dilanjutkan ketahap berikutnya sesuai dengan pedoman dan ketentuan hukum yang berlaku.’’ Jelasnya.

 Sementara Rifki Alaudin, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Formmalut, menjelaskan pembunuhan tiga warga Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, merupakan tindakan Crime Against Humanity (kejahatan kemanusiaan) yang telah menciptakan keadan darurat serta mengancam keselamatan warga masyarakat.   

‘’ Oleh karena itu, kasus ini dipandang mutlak perlu ditangani dengan menggunakan pendekatan yang luar biasa pula. Cara-cara penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Tengah saat ini yang dibantu oleh Polda Maluku Utara, belum menemukan pelaku sesungguhnya. Pelaku kemungkinan masih tetap beraksi jika tidak segera ditemukan dan diseret dalam proses hukum yang terukur dan seadil-adilnya. Ketidakpastian ini, mengharuskan kepada Mabes Polri memberi perhatian khusus atas kasus pembunuhan di hutan patani sebagaimana tuntutan yang tersadur. ’’ Terangnya.

Rifki juga menambahkan, Bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah harus menunjukan sikap proaktif terhadap penanganan kasus pembunuhan ini hingga pada proses hukum yang seadil-adilnya.

‘’Tidak cukup dengan mendatangi rumah duka, akan tetapi Bupati dan Wakil Bupati harus menetapkan time line kerja penyidikan untuk mengungkapkan aktor dibalik kasus berdarah di hutan Patani.’’ Tambahnya.  (Ismit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -