Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mahyudin mengatakan bahwa Undan-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah mengurangi semangat otonomi daerah, karena banyak kewenangan daerah yang ditarik oleh pemerintah pusat. Maka, menurutnya DPD harus terus memantau perkembangan UU Ciptaker yang saat ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inkonstitusional bersyarat.
“Sejak awal, kami DPD ingin lebih dalam terlibat dalam pembentukan Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, walau kewenangannya terbatas. Keterlibatan DPD tentu dengan tujuan untuk terus membela kepentingan daerah. Kami ingin mempertahankan otonomi daerah, karena inign memberikan keleluasan daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri,” katanya, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perspektif Daerah Terhadap UU Cipta Kerja, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Denpasar, Bali, Rabu (19/1/2022).
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Ciptaker, Mahyudin menambahkan, DPD RI harus bersikap bijak demi membela kepentingan daerah, yang banyak terabaikan dalam substansi UU Ciptaker. Apalagi menurutnya, sikap itu sangat penting sebagai bentuk kewajiban moral DPD sebagai lembaga perwakilan yang selalu menjaga kepentingan daerah.
“DPD harus menentukan sikap yang bijak, pasca putusan MK terhadap UU Ciptaker, sebagai tanggungjawab moral menjaga kepentingan daerah. Menurut kami, hubungan antara pusat dan daerah yang bersifat desentralistik lebih baik dibandingkan sentralistik,”katanya.
Untuk itulah, Mahyudin berharap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ciptaker yang dibentuk DPD itu dapat menjadi sarana memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah dalam memperbaiki materi UU Ciptaker. Menurutnya, DPD akan terus menyerap aspirasi rakyat di berbagai daerah, karena pada dasarnya UU adalah milik rakyat, bukan oligarki.
“Pansus Undang-Undang Ciptaker yang dibentuk DPD memerlukan banyak masukan dan aspirasi dari masyarakat luas, terutama di daerah mengenai UU Ciptaker. Apalagi ada berbagai kepala daerah yang sejak awal memprotes pengesahan UU Ciptaker ini,”katanya.
Mahyudin juga tidak menampik adanya berbagai poin positif di dalam UU Ciptaker, yang bisa dipertahankan, seperti mempermudah kehidupan UMKM dan aturan yang bersahabat bagi investasi, walau masih ada beberapa substansi negatif, terutama terkait dengan kewenangan daerah. Dalam hal ini, DPD menurutnya akan mencoba mengkompilasi berbagai pendapat dari yang mendukung maupun yang menolak UU Ciptaker.
“Ada beberapa hal positif yang perlu didukung dari Undang-Undang Ciptaker, seperti UMKM, serta kemudahan izin bagi dunia usaha. Namun masih banyak aturan mengganggu otonomi daerah, yang harus diperbaiki. Jadi, kami mencoba mengkompilasi pendapat kalangan yang menolak dan mendukung UU Ciptaker di tengah masyarakat,” katanya.
Pendapat senada disampaikan pakar politik dari Universitas Marwandewa, Agus Wibawa, yang menjadi narasumber dari FGD tersebut. Menurutnya, substansi UU Ciptaker berdampak pada otonomi daerah, dengan adanya penarikan berbagai kewenangan daerah kepada pemerintah pusat. Menurutnya, ada 23 kewenangan daerah perizinan yang ditarik ke pusat, bahkan tumpang tindih di dalam UU Ciptaker. Selain terdapat pembatasan hak mengatur oleh daerah, serta menurunnya pendapatan retribusi daerah.
“Banyak pencabutan kewenangan daerah, pembatasan hak mengatur daerah, dan penurunan retribusi daerah. Menurunnya berbagai izin yang selama ini diatur daerah, membuat berkurangnya objek pemasukan restribusi, sehingga kemandirian daerah berkurang. Selain itu, birokrasi yang panjang di pusat, dapat memperlambat proses perizinan,” katanya.
Narasumber lainnya dari Universitas Udayana, Putu Gede Arya, juga mengakui keberadaan UU Ciptaker mempengaruhi otonomi daerah yang diatur UU Pemda. Padahal menurutnya historis UU Pemda itu adalah bagaimana menciptakan otonomi yang seluas-luasnya. Yang kita takuti Pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana kebijakan dari pemerintah pusat.
“Namun, pemerintah daerah harus merelakan diri mengikuti apa yang ditetapkan UU Ciptaker. Berdasarkan asas pembentukan hukum, maka pemda dalam menyusun perda itu tidak boleh bertentangan dengan asas peraturan yang lebih tinggi,” terangnya.