Selasa, 26 November 2024
BerandaKesehatanWalhi: Bahaya PP No. 22 Tahun 2021, Limbah Batubara Tak Terkendali

Walhi: Bahaya PP No. 22 Tahun 2021, Limbah Batubara Tak Terkendali

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemgelolaan Lingkungan Hidup diprotes keras oleh Walhi. Menurut Walhi, ketentuan di PP tersebut akan membuat limbah abu batubara atau fly ash dan bottom ash (FABA) tak terkendali.

“Berbahaya!! ketentuan di PP ini akan membuat limbah abu batubara atau fly ash dan bottom ash (FABA) tak terkendali terutama bagi industri pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dikecualikan dalam beleid tersebut. FABA dari PLTU atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri dikecualikan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).” Tulis akun twitter @walhinasional pada 13 Maret lalu.

Menurut kajian Walhi, pemanfaatan FABA sebagai limbah non B3 akan menjadi tak terkendali dan pencemaran bisa merambah kemana-mana serta sulit dikendalikan.

Walhi juga menduga bahwa upaya tersebut dilakukan secara sistematis untuk mengeluarkan FABA dari kategori B3. Padahal, dengan dikeluarkannya FABA dari limbah B3 tak membuat sifat pencemaran limbah tersebut berubah.

“Berkebalikan dari hal itu, beleid yang merupakan aturan turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu akan memberikan kemudahan bagi industri terutama untuk melepaskan FABA. Kami melihat ini upaya supaya limbah-limbah PLTU yang ada bisa segera dilepas saja.” Tambah akun itu lagi.

Menurut Walhi, tidak hanya FABA yang dikeluarkan sebagai kategori B3, tetapi limbah lain seperti slag besi, slag nikel, mill scale dan lainnya. (KR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -