PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat Hukum Adat Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura, Papua menerima Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, Selasa (17/10/2023).
Menteri ATR/BPN menyerahkan tiga Sertipikat HPL dengan total luas 699,7 hektare (ha) kepada 130 kepala keluarga (KK) di Kampung Sawoy, Distrik Kemtuk Gresi. Menurutnya, sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat bertujuan untuk melindungi serta membuka peluang kerja sama sesuai sistem pengelolaan adat setempat.
Artinya, adanya sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat peningkatan ekonomi masyarakat hukum adat. Diantaranya manfaat sertipikat HPL yakni bisa disewakan untuk investasi dengan izin kepala suku adat.
Di kesempatan itu, Hadi menegaskan, tanah ulayat yang sudah bersertifikat tidak bisa hilang dari tangan masyarakat hukum adat yang memilikinya. Disebutkan, proses sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat telah melalui berbagai tahapan karena harus memberikan kepastian dan sosialisasi kepada masyarakat.
Hadi juga menjawab pertanyaan masyarakat terkait apakah pasca disertifikatkan, tanah adat tersebut dapat dijual atau akan diminta membayar pajak.
“Masyarakat bertanya apabila tanah adat saya disertifikatkan bisa dijual, jawabannya tidak. Tidak bisa dijual karena sertifikat yang kita berikan bersifat komunal. Tidak akan hilang,” ujar Hadi Tjahjanto di lokasi penyerahan.
“Pertanyaan lain, sertifikat itu gratis tapi saya akan diminta pajak, jawabannya tidak. Tidak ada pajak. Selama tanah itu tanah adat tidak ada pajak. Namun, saat tanah ulayat disewakan maka pengelola yang membayar pajak,” sambungnya.
Di kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan bahwa pemerintah pusat hingga daerah mendukung terealisasinya sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat. Penyerahan sertipikat HPL ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat BPN dan Ketua Suku Adat Sawoi Hnya; serta jajaran Forkopimda Provinsi Papua.
“Dengan diberikannya sertifikat itu sangat membantu kami dalam merencanakan pemberdayaan masyarakat di atas tanah tersebut, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.
Selain itu, Hadi Tjahjanto menyerahkan 12 sertifikat tanah aset Barang Milik Negara (BMN), dan Barang Milik Daerah (BMD), di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua. Sertifikat tanah aset tersebut meliputi satu sertifikat atas nama Polri di Kabupaten Biak Numfor, dua sertifikat untuk Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang.
Kemudian, lima sertifikat atas nama Kementerian PUPR di Kabupaten Jayawijaya. Kemudian satu sertifikat untuk Pemerintah Kabupaten Mimika, satu sertifikat atas nama Polri di Kabupaten Mimika; sertifikat atas nama Kementerian Pertanian, satu sertifikat atas nama Badan Intelijen Negara (BIN) di Kota Jayapura.
Tak hanya itu, di tempat yang sama juga dilakukan penyerahan dokumen Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua yang akan menjadi acuan bagi pengembangan kota, investasi serta arahan ruang untuk keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana, pengembangan pariwisata, dan lain-lain.
Terdapat 13 dari 18 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disusun di Provinsi Papua. Hadi mengharapkan RDTR ini seluruhnya diselesaikan pada 19 November 2023. RDTR merupakan salah satu instrumen yang bisa digunakan untuk menarik investor. Dengan RDTR memudahkan dan menarik investor masuk karena permasalahan tanah pasti sudah dilindungi secara hukum.
“RDTR juga bisa dijadikan acuan penataan ruang wilayah yang harus dimiliki oleh setiap kabupaten maupun kota, agar kemudian dapat dikeluarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR),” ujar Hadi. (UWR)